Dua Pemuda di Jakbar Ditangkap Polisi, Diduga Kelola Situs Judi Online

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang pemuda yang diduga mengoperasikan situs judi online. Keduanya berinisial NA (27) dan RL (25), ditangkap di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim.

“Dua orang ini menjalankan aktivitas judi online dengan menyebarkan pesan promosi melalui aplikasi Telegram. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan peran berbeda dari kedua pelaku. NA disebut sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pemuda tersebut mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama tiga bulan beroperasi, dengan omzet harian rata-rata Rp1,5 juta. Uang hasil judi ditampung melalui rekening bank kemudian dialihkan ke dompet digital.

“Mereka belajar membuat situs secara otodidak setelah lulus SMK. Aktivitas ini dilakukan atas dasar keinginan pribadi dan faktor ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” tambah Twedi.

Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber. “Kami menindaklanjuti dari TKP, mereka bahkan memiliki server sendiri di lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebaran Betawi 2026 Jadi Perekat Warga, Pramono: Jangan Sampai Jakarta Kehilangan Jati Diri
DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Pengangkutan Dilakukan Tiga Shift
Khofifah Salurkan 1.500 Paket Lebaran dari Jusuf Kalla di Pengadegan, Warga Sekitar Diprioritaskan
Resmi Terpilih! Faza Maulida Nahkodai Fatayat NU Jakarta Timur 2025–2030
Ketua Siskommas Jatinegara Sambangi Sesepuh, Perkuat Soliditas dan Jaga Marwah Organisasi
RPTRA Cibesut Rayakan Satu Dekade, Pengelola Soroti Kebutuhan Peremajaan Fasilitas
BMKG: Kemarau 2026 Lebih Awal, JATA Dorong Antisipasi Ketersediaan Air Bersih
Pria Misterius Tewas Terserempet Kereta di Kayu Manis Jatinegara, Warga Geger
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:54 WIB

Lebaran Betawi 2026 Jadi Perekat Warga, Pramono: Jangan Sampai Jakarta Kehilangan Jati Diri

Jumat, 10 April 2026 - 21:03 WIB

DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Pengangkutan Dilakukan Tiga Shift

Selasa, 7 April 2026 - 14:49 WIB

Khofifah Salurkan 1.500 Paket Lebaran dari Jusuf Kalla di Pengadegan, Warga Sekitar Diprioritaskan

Selasa, 7 April 2026 - 13:20 WIB

Resmi Terpilih! Faza Maulida Nahkodai Fatayat NU Jakarta Timur 2025–2030

Rabu, 1 April 2026 - 19:09 WIB

Ketua Siskommas Jatinegara Sambangi Sesepuh, Perkuat Soliditas dan Jaga Marwah Organisasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

Verified by MonsterInsights