Mata Aktual News, Bogor — Polemik Bangunan Asep Stroberi terus bergulir kini menjadi perhatian publik,
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyatakan akan menginstruksikan perubahan bangunan tersebut menjadi dua lantai. Langkah ini diambil setelah berbagai pihak mengkritik adanya pelanggaran terhadap perizinan awal.
Namun, keputusan tersebut belum meredakan kritik. Aktivis lingkungan dari organisasi Matahari menilai masalah utama bukan sekadar jumlah lantai bangunan, melainkan pelanggaran terhadap aturan tata ruang. Mereka menyoroti bahwa pembangunan harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) serta Undang-Undang tentang Kawasan Bodetabekpunjur (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).
“Pembangunan ini harus tunduk pada aturan tata ruang nasional, terutama untuk kawasan strategis seperti Bopunjur. Tidak cukup hanya mengurangi jumlah lantai tanpa memastikan kesesuaiannya dengan Keppres dan UU yang berlaku,” ujar Zefferi, aktivis dari Matahari 28/ 04/25 di pabuaran mekar sekertariatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, Dinas DPKPP belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tinjauan aspek legalitas tata ruang dalam kasus ini. Sementara itu, aktivis Matahari mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pembangunan, bukan sekadar perubahan fisik bangunan.
Menambah sorotan tajam terhadap kasus ini, dilain sisi aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Dede Mulyana, mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan bangunan. Dia menilai kemudahan yang didapat pengusaha dalam mengurus izin patut dicurigai sebagai indikasi adanya penyimpangan.
Kasus Bangunan Asep Stroberi ini pun menambah daftar panjang persoalan pembangunan di kawasan Bopunjur, yang dikenal sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota. Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah untuk menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu.
Penulis: Redpel
Editor: Merry WM