Tangerang, Mata Aktual News — Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025. Penangkapan berlangsung setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Cipondoh hingga kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Kamis (27/11/2025) dini hari.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim opsnal melakukan patroli kring serse di Jalan Kali Sipon dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di dekat sepeda motor yang terparkir.
“Ketika akan diperiksa, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian. Anggota kami bersama warga melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Daan Mogot,” ujar Yudha, Jumat (29/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial H alias Chandra ditangkap bersama barang bukti berupa kunci T dan alat modifikasi yang biasa digunakan untuk membobol kunci motor. Dari hasil pemeriksaan, Chandra mengaku beraksi bersama rekannya berinisial G, yang kemudian ditangkap di kontrakannya di kawasan Karangsari, Neglasari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit Yamaha Mio warna putih (motor hasil curian);
1 unit Honda Beat Deluxe warna biru (kendaraan operasional pelaku);
3 mata kunci T, kunci L modifikasi, dan kunci shock;
1 unit ponsel, STNK, serta tas milik pelaku.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Tangerang. “Chandra berperan sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor, sedangkan G berperan sebagai joki yang memantau situasi. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir dengan kunci setang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kesigapan jajaran Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Aksi curanmor sangat meresahkan. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat potensi gangguan kamtibmas. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Cipondoh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







