Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, MataAktualNews — Ketua Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, resmi melaporkan seorang individu berinisial HR ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Dugaan tersebut berkaitan dengan unggahan video di platform TikTok yang dinilai memuat narasi tidak sesuai fakta serta merugikan kehormatan pribadi dan profesi pelapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat pelapor menjalankan aktivitas jurnalistik di Media Center DPD Kota Depok, Jalan Boulevard 6 DC, pada akhir Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Benny Gerungan disebut menanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aktivitas tersebut direkam dan diunggah ke media sosial dengan narasi yang, menurut pelapor, menggiring opini seolah-olah dirinya melakukan keributan. Video tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum dari The Wasesa News menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menjaga kehormatan pribadi serta marwah profesi wartawan. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, J. Benny Gerungan menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

“Media sosial memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang. Karena itu, setiap unggahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok dan diproses dengan rujukan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para pihak terkait.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights