Dana Rp3,6 Miliar Hasil Temuan BPK Masih Menggantung, KPKB: Bisa Berujung Pidana

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIBINONG | Mata Aktual News – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024, senilai Rp3,6 miliar, hingga pertengahan 2025 masih belum menunjukkan kejelasan ihwal pengembaliannya ke kas negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan anggaran tersebut dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pemantauan dari Inspektorat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun Inspektorat Kabupaten terkait progres pengembalian dana tersebut.

Media Indonesiakini.id telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada kedua lembaga, namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menegaskan bahwa temuan BPK memiliki batas waktu penyelesaian, dan jika tidak ditindaklanjuti, berpotensi menjadi ranah hukum pidana.

“Temuan BPK itu jelas ada batas waktu pengembalian. Kalau lewat dan tidak ada langkah konkret, ini bisa menjadi persoalan pidana. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Zefferi kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Ia juga mengkritik sikap pasif Inspektorat dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.

“Ini menyangkut uang rakyat. Ketika BPK sudah menyampaikan temuan, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pengembaliannya berjalan. Tidak bisa dibiarkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” imbuhnya.

KPKB menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau realisasi pengembalian dana.

(Red)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bogor Klarifikasi Pencatutan Nama, Pimred Mata Aktual News Soroti Etika Jurnalistik
Haidin Deni Supriyadi: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Sekadar Punya Jabatan
Halal Bihalal Warga Nings Residence Berlangsung Meriah
Bersatu Jaga Lingkungan, Cipelang Gelar Aksi Bersih Lahan
Skandal Dugaan Pungli Guru PAI Bogor, Kasubag TU Kemenag Dicopot dari Jabatan
DPD KNPI Kabupaten Bogor Tunjuk M. Zakaria sebagai Ketua DPK KNPI Gunung Putri
KPKB Soroti Dugaan Penyimpangan Bankeu 2025 di Bogor
WALHI Nilai Penertiban di Puncak Tak Adil: “Hibis Dibongkar, Asep Stroberi Dibiarkan”
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:17 WIB

Bupati Bogor Klarifikasi Pencatutan Nama, Pimred Mata Aktual News Soroti Etika Jurnalistik

Senin, 30 Maret 2026 - 17:55 WIB

Haidin Deni Supriyadi: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Sekadar Punya Jabatan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:33 WIB

Halal Bihalal Warga Nings Residence Berlangsung Meriah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:02 WIB

Bersatu Jaga Lingkungan, Cipelang Gelar Aksi Bersih Lahan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:38 WIB

Skandal Dugaan Pungli Guru PAI Bogor, Kasubag TU Kemenag Dicopot dari Jabatan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights