Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Ditangkap di Bandara Kualanamu

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News– Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Senin, (9/3/2026) mengatakan buronan tersebut bernama Jimmy Lie yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

Menurut dia, tersangka diamankan setelah terdeteksi memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada 8 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu. Personel kami kemudian berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” kata Jauhari.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses pengurusan tersebut diduga terjadi pemberian uang untuk mempercepat proses administrasi peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkapkan uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen peningkatan status tanah yang tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara tersebut sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah pihak. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, Jimmy Lie diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga telah meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan berlangsung. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Kapolres mengatakan setelah diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum tahap berikutnya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial
Polsek Sepatan Gandeng BPPKB, Pengamanan dan Aksi Sosial “Jumat Berkah” Berjalan Terpadu
Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusif
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini
Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi: Sudah Beraksi Belasan Kali
Polisi Sikat Peredaran Obat Terlarang di Tangerang, 2 Pelaku Diciduk dengan Ratusan Butir Pil
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:42 WIB

Polsek Sepatan Gandeng BPPKB, Pengamanan dan Aksi Sosial “Jumat Berkah” Berjalan Terpadu

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusif

Kamis, 30 April 2026 - 16:06 WIB

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights