Bukit Pariaman, Mata Aktual News – Polemik eksekusi lahan di Desa Bukit Pariaman kembali memanas. Warga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada 25 Oktober 2023, setelah empat unit rumah dilaporkan ikut dihancurkan meski tidak tercantum dalam objek perkara. Senin (30/3/2026).
Sorotan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan atas tindakan eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Mereka mempertanyakan dasar hukum pembongkaran terhadap rumah yang tidak masuk dalam daftar objek sengketa.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK AN RI), Jiffry Umboh, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan langkah klarifikasi kepada pemerintah desa guna menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jiffry, eksekusi tersebut merujuk pada perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN TRG yang melibatkan tujuh pihak tergugat dan turut tergugat, dengan total 11 rumah sebagai objek perkara.Namun di lapangan, ditemukan fakta berbeda.
“Empat rumah milik warga yang tidak tercantum dalam perkara, baik sebagai tergugat maupun turut tergugat, justru ikut dihancurkan saat eksekusi berlangsung,” ujarnya.
Keempat warga yang terdampak masing-masing diketahui bernama Didik Santoso, Edi Suprianto, Ivan Sanjaya, dan Riski Darmawan.
Persoalan ini kembali mencuat setelah beredarnya video yang diduga direkam pada 26 Desember 2025. Dalam rekaman tersebut, terlihat kepala desa meminta pendampingan pengamanan aset desa dengan melibatkan aparat serta Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan menjalankan putusan pengadilan.
Namun klaim tersebut memicu tanda tanya di kalangan warga.
Mereka menilai belum ada kejelasan maupun bukti sah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa sebagaimana yang disebutkan.
Sejak awal proses gugatan hingga eksekusi, warga mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan yang transparan terkait status lahan.
“Warga berulang kali meminta kejelasan, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan terbuka soal status aset desa tersebut,” kata Jiffry.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, kasus ini juga mulai mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang. Bahkan, muncul dugaan terkait potensi tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya dalam klaim kepemilikan dan rencana pemanfaatan lahan yang masih dipersoalkan.
Informasi yang beredar menyebutkan lahan tersebut akan digunakan untuk program koperasi “Merah Putih”. Namun, rencana tersebut dinilai prematur mengingat status hukum lahan masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut, termasuk dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang dipersoalkan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sengketa agraria.
LI-TPK AN RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jiffry.
Reporter: Amor








