Bangunan Tanpa PBG Bekasi Timur IV Jatinegara Berdiri Kokoh, Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Mata Aktual News – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jl. Bekasi Timur IV, RT 01 RW 07, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek pembangunan rumah tinggal tersebut diduga tidak memasang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.

Menanggapi hal itu, staf Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Kecamatan Jatinegara, Erik, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Nanti kita akan cek terkait pembangunan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Mata Aktual News di ruang Citata, Kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (8/9/2025).

Erik menjelaskan, apabila setelah pengecekan ditemukan tidak adanya dokumen maupun papan PBG, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat peringatan (SP).
“Terkait rumah tinggal, akan kita berikan surat peringatan sebanyak lima kali, dengan jeda satu minggu untuk setiap SP,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan pembangunan gedung menjadi bagian dari tugas Citata. “Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan jika terbukti tidak memiliki PBG,” tegas Erik.

Sementara itu, Tio, salah seorang pekerja di lokasi, menyebutkan bahwa proses pengurusan izin sudah dilakukan. “Pengurusan izinnya sudah dilakukan oleh Imam, mandor pembangunan rumah ini, melalui Hadi,” ungkapnya.

Regulasi PBG

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, aturan pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa papan PBG harus dipasang di lokasi pembangunan. Tujuannya adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi kepada masyarakat bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak ada penyelesaian izin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Jatinegara masih menunggu hasil pengecekan lapangan untuk memastikan status izin pembangunan tersebut.

Reporter: Oscar Eduard & M. Sofyan
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimred Mata Aktual News Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila.
DPW PPP DKI Jakarta Dukung Program Pilah Sampah Pemprov DKI, Tekankan Edukasi dan Infrastruktur Pendukung
Outdoor Pro Siapkan Kejutan Berlimpah di Indofest 2026, “Lebaran” Anak Outdoor di Depan Mata
Gus Syaifuddin: Idul Adha 1447 H Momentum Menebar Kepedulian dan Solidaritas Umat
Silaturahmi Akbar RW 010 CBS di Cisarua Perkuat Sinergi dan Harmoni Antar Pengurus
Tolak Audiensi dengan Wakil Kepala BGN, JMI: Copot SS dan DH, Usut Dugaan Laptop Rp24 Juta!
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Satukan CCTV, Jakarta Siaga 24 Jam
Syahrudin Akbar Ucapkan Selamat kepada Mardiyanto Jadi Pimpinan Redaksi Detik WIB
Berita ini 585 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Pimred Mata Aktual News Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila.

Senin, 1 Juni 2026 - 18:32 WIB

DPW PPP DKI Jakarta Dukung Program Pilah Sampah Pemprov DKI, Tekankan Edukasi dan Infrastruktur Pendukung

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:35 WIB

Outdoor Pro Siapkan Kejutan Berlimpah di Indofest 2026, “Lebaran” Anak Outdoor di Depan Mata

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:57 WIB

Gus Syaifuddin: Idul Adha 1447 H Momentum Menebar Kepedulian dan Solidaritas Umat

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:51 WIB

Silaturahmi Akbar RW 010 CBS di Cisarua Perkuat Sinergi dan Harmoni Antar Pengurus

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights