Bangunan Tanpa PBG Bekasi Timur IV Jatinegara Berdiri Kokoh, Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Mata Aktual News – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jl. Bekasi Timur IV, RT 01 RW 07, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek pembangunan rumah tinggal tersebut diduga tidak memasang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.

Menanggapi hal itu, staf Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Kecamatan Jatinegara, Erik, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Nanti kita akan cek terkait pembangunan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Mata Aktual News di ruang Citata, Kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (8/9/2025).

Erik menjelaskan, apabila setelah pengecekan ditemukan tidak adanya dokumen maupun papan PBG, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat peringatan (SP).
“Terkait rumah tinggal, akan kita berikan surat peringatan sebanyak lima kali, dengan jeda satu minggu untuk setiap SP,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan pembangunan gedung menjadi bagian dari tugas Citata. “Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan jika terbukti tidak memiliki PBG,” tegas Erik.

Sementara itu, Tio, salah seorang pekerja di lokasi, menyebutkan bahwa proses pengurusan izin sudah dilakukan. “Pengurusan izinnya sudah dilakukan oleh Imam, mandor pembangunan rumah ini, melalui Hadi,” ungkapnya.

Regulasi PBG

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, aturan pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa papan PBG harus dipasang di lokasi pembangunan. Tujuannya adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi kepada masyarakat bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak ada penyelesaian izin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Jatinegara masih menunggu hasil pengecekan lapangan untuk memastikan status izin pembangunan tersebut.

Reporter: Oscar Eduard & M. Sofyan
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keamanan Warga Jadi Prioritas, Bang Dailami Dukung Insentif Rp 50 Juta bagi Penangkap Begal
Yayasan Karisma Dorong Kesbangpol DKI Perkuat Social Contracting demi Keberlanjutan Program HIV/AIDS
Laskar Merah Putih Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Turnamen Domino Hadiah Rp10 Juta Disiapkan
Meriahkan Final Piala Dunia 2026, Ketum Laskar Merah Putih Gelar Nobar dan Turnamen Domino
MUI dan BRIN Satukan Ormas Islam, Bahas Strategi Cegah Konflik hingga Perkuat Ketahanan Pangan
Milad ke-6 MT Al Afif DMI Kecamatan Jatinegara Berbagi Manfaat dan Beri Apresiasi Sosial
Pimred Mata Aktual News Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Layanan Kesehatan Masyarakat
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:05 WIB

Keamanan Warga Jadi Prioritas, Bang Dailami Dukung Insentif Rp 50 Juta bagi Penangkap Begal

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Yayasan Karisma Dorong Kesbangpol DKI Perkuat Social Contracting demi Keberlanjutan Program HIV/AIDS

Senin, 20 Juli 2026 - 00:12 WIB

Laskar Merah Putih Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Turnamen Domino Hadiah Rp10 Juta Disiapkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:38 WIB

Meriahkan Final Piala Dunia 2026, Ketum Laskar Merah Putih Gelar Nobar dan Turnamen Domino

Senin, 29 Juni 2026 - 17:11 WIB

MUI dan BRIN Satukan Ormas Islam, Bahas Strategi Cegah Konflik hingga Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights