Bangunan Tanpa PBG Bekasi Timur IV Jatinegara Berdiri Kokoh, Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Mata Aktual News – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jl. Bekasi Timur IV, RT 01 RW 07, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek pembangunan rumah tinggal tersebut diduga tidak memasang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.

Menanggapi hal itu, staf Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Kecamatan Jatinegara, Erik, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Nanti kita akan cek terkait pembangunan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Mata Aktual News di ruang Citata, Kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (8/9/2025).

Erik menjelaskan, apabila setelah pengecekan ditemukan tidak adanya dokumen maupun papan PBG, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat peringatan (SP).
“Terkait rumah tinggal, akan kita berikan surat peringatan sebanyak lima kali, dengan jeda satu minggu untuk setiap SP,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan pembangunan gedung menjadi bagian dari tugas Citata. “Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan jika terbukti tidak memiliki PBG,” tegas Erik.

Sementara itu, Tio, salah seorang pekerja di lokasi, menyebutkan bahwa proses pengurusan izin sudah dilakukan. “Pengurusan izinnya sudah dilakukan oleh Imam, mandor pembangunan rumah ini, melalui Hadi,” ungkapnya.

Regulasi PBG

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, aturan pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa papan PBG harus dipasang di lokasi pembangunan. Tujuannya adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi kepada masyarakat bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak ada penyelesaian izin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Jatinegara masih menunggu hasil pengecekan lapangan untuk memastikan status izin pembangunan tersebut.

Reporter: Oscar Eduard & M. Sofyan
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebaran Betawi 2026 Jadi Perekat Warga, Pramono: Jangan Sampai Jakarta Kehilangan Jati Diri
DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Pengangkutan Dilakukan Tiga Shift
Khofifah Salurkan 1.500 Paket Lebaran dari Jusuf Kalla di Pengadegan, Warga Sekitar Diprioritaskan
Resmi Terpilih! Faza Maulida Nahkodai Fatayat NU Jakarta Timur 2025–2030
Ketua Siskommas Jatinegara Sambangi Sesepuh, Perkuat Soliditas dan Jaga Marwah Organisasi
RPTRA Cibesut Rayakan Satu Dekade, Pengelola Soroti Kebutuhan Peremajaan Fasilitas
BMKG: Kemarau 2026 Lebih Awal, JATA Dorong Antisipasi Ketersediaan Air Bersih
Pria Misterius Tewas Terserempet Kereta di Kayu Manis Jatinegara, Warga Geger
Berita ini 582 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:54 WIB

Lebaran Betawi 2026 Jadi Perekat Warga, Pramono: Jangan Sampai Jakarta Kehilangan Jati Diri

Jumat, 10 April 2026 - 21:03 WIB

DLH Jatinegara Pastikan Sampah Terkendali, Pengangkutan Dilakukan Tiga Shift

Selasa, 7 April 2026 - 14:49 WIB

Khofifah Salurkan 1.500 Paket Lebaran dari Jusuf Kalla di Pengadegan, Warga Sekitar Diprioritaskan

Selasa, 7 April 2026 - 13:20 WIB

Resmi Terpilih! Faza Maulida Nahkodai Fatayat NU Jakarta Timur 2025–2030

Rabu, 1 April 2026 - 19:09 WIB

Ketua Siskommas Jatinegara Sambangi Sesepuh, Perkuat Soliditas dan Jaga Marwah Organisasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights