Bangunan Tanpa PBG Bekasi Timur IV Jatinegara Berdiri Kokoh, Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Mata Aktual News – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jl. Bekasi Timur IV, RT 01 RW 07, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek pembangunan rumah tinggal tersebut diduga tidak memasang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.

Menanggapi hal itu, staf Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Kecamatan Jatinegara, Erik, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Nanti kita akan cek terkait pembangunan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Mata Aktual News di ruang Citata, Kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (8/9/2025).

Erik menjelaskan, apabila setelah pengecekan ditemukan tidak adanya dokumen maupun papan PBG, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat peringatan (SP).
“Terkait rumah tinggal, akan kita berikan surat peringatan sebanyak lima kali, dengan jeda satu minggu untuk setiap SP,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan pembangunan gedung menjadi bagian dari tugas Citata. “Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan jika terbukti tidak memiliki PBG,” tegas Erik.

Sementara itu, Tio, salah seorang pekerja di lokasi, menyebutkan bahwa proses pengurusan izin sudah dilakukan. “Pengurusan izinnya sudah dilakukan oleh Imam, mandor pembangunan rumah ini, melalui Hadi,” ungkapnya.

Regulasi PBG

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, aturan pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa papan PBG harus dipasang di lokasi pembangunan. Tujuannya adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi kepada masyarakat bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak ada penyelesaian izin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Jatinegara masih menunggu hasil pengecekan lapangan untuk memastikan status izin pembangunan tersebut.

Reporter: Oscar Eduard & M. Sofyan
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Tritarasa Resmikan Kantor Baru, Perkuat Pendekatan Terpadu Penanganan Adiksi
Yayasan Tritarasa Peringati HUT ke-5 dengan Tasyakuran Bersama Anak Yatim
Once DPR RI: Jakarta Teladan Harmoni Budaya Nasional
FMPS Jilid III Demo KPK, Desak Usut Dugaan Mafia Tanah dan Aliran Dana ke Wali Kota Kendari
Peringati Hari Ibu, Rekan Indonesia Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia
Tawuran Kembali Pecah di Cipinang Pulomaja, Ketua RW 11 Tutup Akses Jalan Selama Libur Sekolah
Pasca Tawuran Remaja di Cipinang Besar Utara, Dewan Kota Jatinegara Tinjau Lokasi
Upah 2026 Dipersoalkan, Buruh Transjakarta Gelar Aksi ke Istana Negara
Berita ini 580 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:53 WIB

Yayasan Tritarasa Resmikan Kantor Baru, Perkuat Pendekatan Terpadu Penanganan Adiksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:39 WIB

Yayasan Tritarasa Peringati HUT ke-5 dengan Tasyakuran Bersama Anak Yatim

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:52 WIB

Once DPR RI: Jakarta Teladan Harmoni Budaya Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 17:15 WIB

FMPS Jilid III Demo KPK, Desak Usut Dugaan Mafia Tanah dan Aliran Dana ke Wali Kota Kendari

Senin, 22 Desember 2025 - 09:44 WIB

Peringati Hari Ibu, Rekan Indonesia Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights