Jakarta Timur | Mata Aktual News – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jl. Bekasi Timur IV, RT 01 RW 07, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek pembangunan rumah tinggal tersebut diduga tidak memasang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.

Menanggapi hal itu, staf Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Kecamatan Jatinegara, Erik, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Nanti kita akan cek terkait pembangunan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Mata Aktual News di ruang Citata, Kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (8/9/2025).
Erik menjelaskan, apabila setelah pengecekan ditemukan tidak adanya dokumen maupun papan PBG, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat peringatan (SP).
“Terkait rumah tinggal, akan kita berikan surat peringatan sebanyak lima kali, dengan jeda satu minggu untuk setiap SP,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan pembangunan gedung menjadi bagian dari tugas Citata. “Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan jika terbukti tidak memiliki PBG,” tegas Erik.
Sementara itu, Tio, salah seorang pekerja di lokasi, menyebutkan bahwa proses pengurusan izin sudah dilakukan. “Pengurusan izinnya sudah dilakukan oleh Imam, mandor pembangunan rumah ini, melalui Hadi,” ungkapnya.
Regulasi PBG
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, aturan pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa papan PBG harus dipasang di lokasi pembangunan. Tujuannya adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi kepada masyarakat bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak ada penyelesaian izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Jatinegara masih menunggu hasil pengecekan lapangan untuk memastikan status izin pembangunan tersebut.
Reporter: Oscar Eduard & M. Sofyan
Editor: Merry WM







