Tangerang, Mata Aktual News—Perburuan terhadap dua bandit curanmor bersenjata api yang selama ini meresahkan warga akhirnya berakhir. Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku berinisial IS dan MY, residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara, namun kembali beraksi mencuri motor lintas wilayah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kedua pelaku selama ini dikenal nekat. Mereka tak ragu mengacungkan bahkan menggunakan senjata api rakitan untuk melukai korban saat menjalankan aksi.

“Kami amankan satu pucuk senjata api dan enam motor hasil kejahatan. Keduanya residivis dan sangat berbahaya,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sempat Todongkan Senjata, Senpi Macet
Aksi terakhir IS dan MY berlangsung di Desa Bitung Jaya, Cikupa, awal November lalu. Polisi menindaklanjuti laporan korban dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga Jakarta.
Saat hendak disergap, salah satu pelaku justru menodongkan senjata ke arah petugas. Namun keberuntungan berpihak kepada aparat.
“Senjata pelaku macet. Petugas bisa melumpuhkan pelaku tanpa ada korban jiwa,” ungkap Indra Waspada.
Terlibat 12 TKP di Jabodetabek

Pemeriksaan mendalam mengungkap keduanya telah terlibat dalam 12 kasus pencurian di wilayah Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Selatan, hingga Timur.
Mereka umumnya masuk lewat jendela atau pintu rumah, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.
Modus Licik: Senpi Disembunyikan Dalam Pepaya
Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang dibawa pelaku diselundupkan dari kampung halaman mereka. Agar lolos pemeriksaan saat menyeberang ke Banten, pelaku memilih cara tak biasa.
“Senpi dimasukkan ke dalam pepaya. Mereka mengaku membeli senjata itu seharga Rp4 juta,” kata Septa.
Pelaku menyeberang menggunakan travel dan kapal laut, tanpa pengiriman paket, demi mengelabui petugas.
Polresta Tangerang kini berkoordinasi dengan kepolisian daerah asal senjata untuk menelusuri jaringan pemasoknya.
Terancam Penjara 10 Tahun
Atas aksi brutal mereka, IS dan MY dijerat Pasal 363 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak. Keduanya terancam maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







