Aktivis KPKB Desak Inspektorat Bogor Tindaklanjuti Temuan BPK Rp5 Miliar pada Proyek Jalan Bomang

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor agar segera menindaklanjuti temuan kerugian negara senilai Rp5 miliar yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan Jalan Bojong-Kemang (Bomang).

Menurut KPKB, hingga pertengahan 2025 baru sekitar Rp 2 miliar dari total temuan yang dikembalikan ke kas negara. Padahal, sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pengembalian tersebut seharusnya dilakukan paling lambat 60 hari sejak diterbitkannya laporan BPK.

“Sudah jelas aturannya. Bila dalam 60 hari tidak dikembalikan, maka harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai Pasal 23 UU No. 15 Tahun 2004. Tapi sampai hari ini, kami belum melihat upaya nyata dari Inspektorat,” kata Zefferi, perwakilan KPKB, dalam keterangannya kepada wartawan di Cibinong, Rabu (10/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan Jalan Bomang, KPKB juga menyoroti dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan (PJJ) Tahun Anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar. Dugaan tersebut, menurut Zefferi, pernah dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas PUPR saat itu, Edi Mulyadi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari Inspektorat.

Zefferi menegaskan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Bogor semestinya menjalankan fungsinya secara independen, transparan, dan akuntabel. Ia merujuk pada Permendagri No. 8 Tahun 2020 tentang APIP serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai dasar kewajiban Inspektorat membuka informasi kepada publik.

“Jangan sampai Inspektorat justru dianggap menjadi bagian dari masalah. Mereka punya mandat untuk mengawasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hak publik untuk tahu dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, KPKB menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada penjelasan maupun langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dorong Dekranasda Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah
Kunjungan Wartawan Mata Aktual News Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan Publikasi
Rekan Indonesia: Negara Harus Buktikan Komitmen HAM Lewat Layanan Kesehatan Dasar
Kelurahan Pejaten Barat Gandeng Rekan Indonesia Tekan Kasus TB dan DBD
1.376 Warga Cipinang Besar Utara Terima Bantuan Pangan, Pembagian Berlangsung Tertib
ASN Jaksel Disentil soal Integritas, Wali Kota Anwar Minta Tak Main-Main dengan Korupsi
Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi di Air Sinamar Sejak 19 November, Warga Sijunjung Resah
Paving Blok Desa Pangkalan Bermasalah, Pagu Dewan PKS Jadi Sorotan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:34 WIB

Bupati Tangerang Dorong Dekranasda Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:22 WIB

Kunjungan Wartawan Mata Aktual News Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan Publikasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:52 WIB

Rekan Indonesia: Negara Harus Buktikan Komitmen HAM Lewat Layanan Kesehatan Dasar

Kamis, 27 November 2025 - 01:22 WIB

Kelurahan Pejaten Barat Gandeng Rekan Indonesia Tekan Kasus TB dan DBD

Rabu, 26 November 2025 - 10:49 WIB

1.376 Warga Cipinang Besar Utara Terima Bantuan Pangan, Pembagian Berlangsung Tertib

Berita Terbaru

Daerah

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Des 2025 - 12:17 WIB

Verified by MonsterInsights