Tangerang, Mata Aktual News — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian material bangunan dilaporkan terjadi di Kota Tangerang. Seorang pengusaha toko bangunan bernama Herman, pemilik TB Sinar Jaya di wilayah Periuk, melaporkan seorang perempuan berinisial Hj. E yang merupakan pelanggan lamanya ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Senin (1/12/2025).
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1553/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor, transaksi pembelian material dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 untuk kebutuhan pembangunan Kampus Universitas Tangerang Raya (UNTARA) di Jatake serta pembangunan kontrakan. Nilai transaksi yang tercatat berjumlah Rp 307.950.000, dan hingga kini pembayaran disebut belum diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman menyebut bahwa terlapor sebelumnya merupakan pelanggan yang kerap membeli material untuk kebutuhan pribadi sehingga dirinya percaya ketika diminta menyediakan material dengan sistem tempo.
“Awalnya saya percaya karena beliau pelanggan lama. Namun setelah barang dikirim, pembayaran tidak pernah direalisasikan,” ujar Herman. Dalam keterangannya Kamis, (4/12/2025)
Ia menambahkan, sejumlah alasan tersampaikan oleh terlapor saat penagihan, termasuk menunggu pencairan dana dan penyelesaian proyek. Namun setelah menunggu lebih dari satu tahun, pembayaran disebut tak kunjung terealisasi.
Herman mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya, mulai dari mendatangi kediaman terlapor hingga mengirimkan dua kali somasi, terakhir pada 24 Juni 2024, namun tidak mendapatkan respons penyelesaian.
Herman menyebut terlapor sempat memberikan Rp 20 juta yang ia terima sebagai titipan sebagian dari total kewajiban, sementara sisa nilai tagihan sebesar Rp 287.950.000 belum dibayarkan.
“Saya sudah berusaha baik-baik, bahkan datang langsung untuk meminta kejelasan. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” kata Herman.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, proses hukum saat ini berada pada tahap penyelidikan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Herman menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya hanya ingin hak saya dibayarkan. Kalau ada niat baik, saya siap berdamai. Tapi kalau tidak, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
Sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi ke kediaman Hj. E di kawasan Jatake mendapat keterangan dari warga sekitar bahwa yang bersangkutan sudah sekitar dua bulan terakhir tidak terlihat pulang.
Warga menyebut bahwa beberapa pihak lain juga datang mencari terlapor, namun tidak pernah bertemu.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk menghubungi terlapor masih terus dilakukan.
Reporter Dian Pramudja
Editor Merry WM







