CILEGON, MataAktualNews – Wali Kota Cilegon, Robinsar, akhirnya buka suara soal pembebastugasan Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Robinsar menegaskan, keputusan tersebut murni diambil berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bukan keputusan sepihak.
“Prosesnya panjang dan sudah sesuai aturan. Semua masukan serta rekomendasi BKN kami laksanakan. Keputusan membebastugaskan Pak Maman adalah rekomendasi resmi BKN,” kata Robinsar dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (2/12/2025).
Menurut Robinsar, akar persoalan bermula dari ketidakhadiran Maman dalam uji kompetensi pejabat eselon II yang digelar oleh Pemerintah Kota Cilegon. Uji kompetensi tersebut menjadi dasar utama penilaian kelayakan jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Sekda dipanggil dua kali untuk wawancara dan uji kompetensi. Namun dua-duanya tidak hadir. Karena itu BKN menyatakan tidak bisa memberikan penilaian,” tegasnya.
Isu yang menyebut Maman telah mengantongi izin untuk tidak mengikuti uji kompetensi pun dibantah keras oleh Robinsar. Ia memastikan tidak pernah memberikan izin pribadi maupun kedinasan.
“Tidak benar ada izin. Pada pemanggilan pertama, beliau tidak hadir tanpa konfirmasi langsung ke saya. Pada yang kedua, saya sendiri yang mengingatkan lewat WhatsApp agar mengikuti tahapan. Beliau menjawab ‘iya, baik’, tapi tetap tidak datang,” ungkapnya.
Robinsar menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan itulah yang menjadi dasar kuat keluarnya rekomendasi BKN hingga berujung pada pembebastugasan Maman sebagai Sekda.
Keputusan ini langsung menyedot perhatian publik di Cilegon. Pasalnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang mengendalikan birokrasi pemerintahan daerah. Publik kini menunggu langkah lanjutan Pemkot Cilegon dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







