TANGERANG, Mata Aktual News — Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku diamankan bersama tiga unit kendaraan hasil kejahatan, Sabtu (29/11/2025).
Dua pelaku utama masing-masing berinisial D (38) sebagai eksekutor dan K (39) sebagai penadah sekaligus penjual hasil curian. Tiga orang lainnya turut diamankan karena berperan sebagai pembeli, perantara, serta pemilik bengkel tempat penyimpanan motor curian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota terkait aksi pencurian sepeda motor di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV dan penelusuran identitas pelaku di lapangan.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka utama di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Awaludin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang terlibat dalam proses jual beli kendaraan curian tersebut.
Adapun lima pelaku yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor, penadah, perantara, pembeli, dan pemilik bengkel penyimpanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit motor Viar warna merah bernomor polisi B-4943-KYD;
2 unit motor Viar tanpa kelengkapan identitas;
Uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp435.000;
Satu potong celana jeans milik pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Pengungkapan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2025,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di ruang publik serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center Polri 110.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







