Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek cikupa | Mata Aktual News — Dua pria residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Keduanya kembali berurusan dengan polisi lantaran kembali beraksi melakukan curanmor.

“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2022 dengan vonis 10 bulan,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, Senin (29/9/2025).

Johan mengatakan, HR dan AS terekam kamera CCTV saat beraksi mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025) sekitar jam setengah 7 malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban memarkirkan motor di depan rumah. Saat hendak bepergian, korban terkejut karena motornya sudah hilang,” ujar Johan.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi langsung melakukan pengejaran. Tak lama, petugas mendapat informasi adanya motor yang identik dengan motor yang dilaporkan hilang di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

Setelah melakukan pendalaman, pada Senin (22/9/2025), atau selang 3 hari setelah peristiwa, kedua tersangka di tangkap di kontrakan yang ditempati kedua tersangka itu. Keduanya pun digiring ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di daerah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa. Keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka HR berperan mengeksekusi motor target. Sedangkan tersangka AS berperan mengawasi keadaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights