Polsek Rajeg Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembangsari Profesional

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara profesional.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku sejak laporan diterima pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujar AKP Yono kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus

Berdasarkan laporan yang diterima, seorang perempuan berinisial TPW diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tetangganya. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.

Hasil penyidikan mengarah pada penetapan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif.

Alasan Tidak Ditahan

Menurut AKP Yono, penyidik memiliki pertimbangan objektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Selain dinilai kooperatif dan memiliki alamat tetap, salah satu tersangka diketahui masih menjalani pemulihan pascaoperasi batu ginjal.

“Pengacara tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dan keluarga tersangka membuat penjamin,” jelasnya.

Prinsip Hukum Dikedepankan

Lebih lanjut, Yono menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka tetap berada dalam kewenangan penyidik dengan mengacu pada prinsip hukum.

“Jika tersangka ditahan, masa penahanan akan dikurangi dari vonis apabila terbukti bersalah. Namun, jika tidak ditahan lalu divonis bersalah, maka masa vonis dijalani penuh tanpa pengurangan. Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Polsek Rajeg memastikan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan transparansi.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpred Mata Aktual News Ucapkan Selamat, Ridwan Dt. Tumbijo Nahkodai PAN Agam
Zulhas Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN Se-Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo Siap Besarkan PAN di Agam
DPRD Sumbar: Jangan Biarkan Sawah Produktif Hilang Ditelan Pembangunan
Perjusami Gugus VI Lubuk Basung Resmi Dibuka, Tanamkan Karakter Disiplin dan Kepemimpinan
Grand Final Festival Tabuh Bedug ke-35 Kecamatan Teluknaga, Dihadiri Gubernur Banten
Pemuda Dusun III Alai Perkuat Keamanan Lingkungan dan Pelestarian Budaya untuk Kemajuan Nagari
Hadiri Milad FWJI Kota Tangerang, Kaperwil Mata Aktual News: Wartawan Jangan Takut Kritis
FGM Agam Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Guru Muhammadiyah
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Pimpred Mata Aktual News Ucapkan Selamat, Ridwan Dt. Tumbijo Nahkodai PAN Agam

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:27 WIB

Zulhas Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN Se-Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo Siap Besarkan PAN di Agam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:01 WIB

DPRD Sumbar: Jangan Biarkan Sawah Produktif Hilang Ditelan Pembangunan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:17 WIB

Perjusami Gugus VI Lubuk Basung Resmi Dibuka, Tanamkan Karakter Disiplin dan Kepemimpinan

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:55 WIB

Grand Final Festival Tabuh Bedug ke-35 Kecamatan Teluknaga, Dihadiri Gubernur Banten

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights