Polsek Rajeg Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembangsari Profesional

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara profesional.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku sejak laporan diterima pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujar AKP Yono kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus

Berdasarkan laporan yang diterima, seorang perempuan berinisial TPW diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tetangganya. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.

Hasil penyidikan mengarah pada penetapan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif.

Alasan Tidak Ditahan

Menurut AKP Yono, penyidik memiliki pertimbangan objektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Selain dinilai kooperatif dan memiliki alamat tetap, salah satu tersangka diketahui masih menjalani pemulihan pascaoperasi batu ginjal.

“Pengacara tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dan keluarga tersangka membuat penjamin,” jelasnya.

Prinsip Hukum Dikedepankan

Lebih lanjut, Yono menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka tetap berada dalam kewenangan penyidik dengan mengacu pada prinsip hukum.

“Jika tersangka ditahan, masa penahanan akan dikurangi dari vonis apabila terbukti bersalah. Namun, jika tidak ditahan lalu divonis bersalah, maka masa vonis dijalani penuh tanpa pengurangan. Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Polsek Rajeg memastikan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan transparansi.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIDANG TATIB NU TERTUTUP, ISU “PENGKONDISIAN” AHWA MEMANAS
APD Cuma Pajangan? Proyek TK Ash-Sholihin Garut Disorot, Pekerja Beraktivitas Tanpa Perlengkapan K3
Semarak HUT Kemerdekaan, Ikatan Pemuda Binuang Sakti Simpang Paraman Gelar Beragam Perlombaan Meriah
SINERGI KKN UCA DAN BCA SYARIAH: MENGUATKAN LITERASI KEUANGAN SYARIAH DI CIBOGO
Bendera Merah Putih Berkibar Gagah di Langit Teluknaga, Warga Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, H. Jajat Klarifikasi Soal Tudingan di TikTok Akun “Warga Kadungora”
Wakil Bupati Agam Terima Kunjungan BPS dalam Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Jembatan Beton Merah Putih Akhirnya Dibangun, Warga Dukuh Joho Sambut dengan Doa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:54 WIB

SIDANG TATIB NU TERTUTUP, ISU “PENGKONDISIAN” AHWA MEMANAS

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:41 WIB

APD Cuma Pajangan? Proyek TK Ash-Sholihin Garut Disorot, Pekerja Beraktivitas Tanpa Perlengkapan K3

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan, Ikatan Pemuda Binuang Sakti Simpang Paraman Gelar Beragam Perlombaan Meriah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

SINERGI KKN UCA DAN BCA SYARIAH: MENGUATKAN LITERASI KEUANGAN SYARIAH DI CIBOGO

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bendera Merah Putih Berkibar Gagah di Langit Teluknaga, Warga Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights