Bogor | Mata Aktual News – Tragedi menimpa seorang santri berusia 15 tahun bernama Fadil, asal Cibaliung, Banten. Ia meninggal dunia di RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (16/9/2025) malam sekitar pukul 21.22 WIB, usai diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren Daarul Rahman 2, Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng.
Kematian Fadil dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Leuwiliang dengan nomor laporan LP/B/231/IX/2025/SPKT/JBR/POLRES/BOGOR/POLSEK LEUWILIANG, mengacu pada Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan paman korban, Adul, peristiwa bermula Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Fadil sempat dibawa pihak pesantren ke RSUD Leuwiliang pagi harinya. Namun, pihak pondok menginformasikan kepada keluarga bahwa korban mengalami luka akibat terjatuh.
Dokter menemukan adanya kejanggalan hingga akhirnya korban dirujuk ke ICU dan dipindahkan ke RSUD Ciawi pada Minggu (14/9/2025). Setelah lima hari menjalani perawatan intensif, nyawa Fadil tidak tertolong.
“Wajah anak saya hancur, katanya karena dilempar batu saat tidur. Indikasinya juga dipukul pakai kayu sebanyak lima kali,” ungkap Deni, ayah korban, kepada wartawan.
Adul menambahkan, selama perawatan hingga korban meninggal, pihak pesantren tidak pernah menjenguk. Pihak pondok baru datang setelah korban wafat, dengan membawa seorang pengacara serta sejumlah uang.
“Mereka bilang berapa saja uang akan disiapkan, asal jangan sampai diketahui media,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Anak Pejabat
Informasi yang dihimpun Mata Aktual News, penganiayaan terhadap Fadil diduga melibatkan sesama santri, bahkan salah satunya disebut anak seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor. Aparat masih menelusuri motif dan pelaku yang terlibat.
Tanggapan Polisi dan Aktivis
Kapolsek Leuwiliang, AKP Maryato, membenarkan laporan keluarga korban. “Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Matahari, M. Rojai (Kang Jay), menilai kasus ini sebagai tragedi serius di dunia pendidikan.
“Miris, di lembaga pendidikan berbasis agama masih terjadi kekerasan hingga merenggut nyawa. Penyelidikan harus tuntas agar pelaku dihukum,” tegasnya.
Hak Anak Harus Dilindungi
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di satuan pendidikan.
Sementara UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pendidikan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pesantren Daarul Rahman 2, termasuk Ustadz Hidayat, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui telepon. Media juga masih menunggu respons dari KPAI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait kasus ini.







