Jakarta | Mata Aktual News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sejauh ini surat resminya belum ada,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Asep mengakui pernah mendengar informasi yang beredar soal Noel mengajukan JC. Namun ia menegaskan, secara kelembagaan KPK belum menerima permohonan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Justice collaborator merupakan mekanisme kerja sama tersangka dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam sebuah perkara. Status ini biasanya diberikan setelah adanya permohonan resmi dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3, KPK telah menetapkan sebelas tersangka. Mereka di antaranya Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.







