KOMRAD 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat terhadap Unjuk Rasa 25 dan 28 Agustus

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KOMRAD 98) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025. Ketua Presidium KOMRAD 98, Asep Nurdin, menilai penggunaan kekerasan oleh aparat telah melampaui batas kewajaran serta mencederai prinsip negara demokrasi.

“Unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun yang terjadi justru aparat menggunakan cara-cara kekerasan: memukul, menangkap secara sewenang-wenang, menculik, bahkan ada korban yang meregang nyawa karena dilindas kendaraan barracuda kepolisian. Ini tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

KOMRAD 98 menilai tindakan represif tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Aparat, menurut mereka, seharusnya melindungi warga negara, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, KOMRAD 98 menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tindakan represif aparat pada unjuk rasa 25 dan 28 Agustus, serta menjamin penegakan hukum yang adil.
  2. Menuntut Kapolri bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa maupun luka, sekaligus mencopot aparat yang terbukti melakukan kekerasan.
  3. Menjamin kebebasan berekspresi sesuai amanat undang-undang tanpa intimidasi dan kekerasan aparat.
  4. Menghentikan praktik penculikan dan penangkapan sewenang-wenang serta membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan.
  5. Memberikan jaminan pemulihan bagi korban dan keluarga, termasuk layanan medis, bantuan hukum, serta kompensasi yang layak.

“Kami menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Jika negara terus membiarkan aparat melakukan tindakan brutal, maka sama saja negara sedang membunuh ruang demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata reformasi,” pungkas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan KOMRAD 98.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Jalan, Oligarki Makin Berkuasa
PPP DKI Jakarta Gelar Silaturahmi dan Aksi Sosial Bersama Warga Bidaracina
Pers dan Bawaslu DKI Perkuat Sinergi, Kawal Pemilu Jujur dan Transparan
Suara PPP Tergerus di Jakarta, Kader Diminta Turun Gunung Rebut Basis Pemilih
PC NU Tebing Tinggi: Polri Jangan Ditarik Politik
Surat Terbuka ke Surya Paloh Viral, DPRD NasDem Tebingtinggi Dipertanyakan
Tangerang Hj Intan Nurul Hikmah Bagikan 1.000 Paket Sembako
Direktur Jakarta Institute: Isu Narkoba Kerap Dijadikan Legitimasi Intervensi AS
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:53 WIB

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Jalan, Oligarki Makin Berkuasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:26 WIB

PPP DKI Jakarta Gelar Silaturahmi dan Aksi Sosial Bersama Warga Bidaracina

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:30 WIB

Pers dan Bawaslu DKI Perkuat Sinergi, Kawal Pemilu Jujur dan Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 18:39 WIB

Suara PPP Tergerus di Jakarta, Kader Diminta Turun Gunung Rebut Basis Pemilih

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:09 WIB

PC NU Tebing Tinggi: Polri Jangan Ditarik Politik

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights