Dirkrimsus Polda Sumsel Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Mata Aktual News– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutbunlah), karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi yang besar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, S.I.K., M.H., saat memberikan materi penegakan hukum (Gakkum) kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma Atlet, Gedung 1, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Rabu pagi (06/08/2025).

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain itu, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang tidak ringan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirkrimsus juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutbunlah dengan:

Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,

Segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan,

Mengikuti arahan serta imbauan dari pihak berwenang.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Bagus juga menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga memberikan landasan hukum bagi aparat dalam menindak pelaku, dengan hukuman pidana yang disesuaikan berdasarkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Polda Sumsel berharap melalui edukasi dan kesadaran kolektif masyarakat, risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan.

Narsum : Humas polres palembang

Jurnalis : Merry

Editor : Amor

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan
Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Ketika Sepak Bola Indonesia Dikhawatirkan Kembali Diseret ke Kepentingan Non-Sportif
Satpol PP Cipinang Besar Utara Tertibkan Pelajar yang Berkumpul di Depan Sekolah Al-Wildan
SD Negeri Cimanggis 01 Gelar Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW 2025
Tawuran Kembali Pecah di TPU Prumpung, Warga Resah Akibat Petasan
Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0505/JT Gelar Aksi Bersih Sungai Kalibata
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:10 WIB

Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Ketika Sepak Bola Indonesia Dikhawatirkan Kembali Diseret ke Kepentingan Non-Sportif

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Satpol PP Cipinang Besar Utara Tertibkan Pelajar yang Berkumpul di Depan Sekolah Al-Wildan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights