BANTEN | Mata Aktual News — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Provinsi Banten resmi dilantik dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis (31/7/2025). Acara tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradin dan dihadiri sejumlah tokoh dan tamu undangan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kapolda Jawa Barat, Gubernur Banten, serta Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam pelantikan tersebut, Muhhidayat Prihatintyas Sudaryono, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Ketua DPW Peradin Banten. Ia akan didampingi oleh Dede Kurniawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris dan Rusman Nuryadin, S.H., M.H. sebagai Bendahara.
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, dalam sambutannya menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Peradin, bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, telah mendirikan Mahkamah Kelurahan/Desa di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan berbasis komunitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bersama Pak Prabowo telah mendirikan Mahkamah Kelurahan/Desa, dan saat ini telah berjalan di sejumlah daerah di Indonesia. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendekatkan keadilan kepada masyarakat,” ujar Ropaun di hadapan peserta pelantikan.

Sementara itu, Bendahara DPW Peradin Banten, H. Rusman Nuryadin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan dan insan pers yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi dengan media menjadi bagian penting dalam menyebarluaskan informasi yang konstruktif kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan pada pelantikan ini. Termasuk kepada rekan-rekan media yang telah meluangkan waktunya untuk meliput kegiatan ini,” ungkap Rusman.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal penguatan peran Peradin di Banten dalam memberikan advokasi hukum dan mendorong penguatan akses keadilan yang inklusif melalui mekanisme keadilan restoratif.
Reporter: Amor
Editor: Merry WM