Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL, Penindakan Dimulai 14 Juli 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Mata Aktual News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang menggencarkan kampanye dan sosialisasi terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL), yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan. Sosialisasi ini telah dimulai sejak Rabu (11/6/2025), dengan menyasar berbagai titik strategis yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung di lapangan, termasuk di jalan raya, pool kendaraan, hingga tempat pemberhentian truk.

“Kami gencar turun langsung ke lokasi. Tidak hanya di jalan umum, tapi juga ke pool dan tempat mangkal truk. Kami ingin pengemudi dan pemilik kendaraan benar-benar paham risiko ODOL,” ujar AKP Asep kepada wartawan, Rabu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edukasi Masif Sebelum Penindakan:

Hingga pertengahan Juli, Satlantas masih akan fokus pada pendekatan edukatif. Namun, penindakan tegas mulai diberlakukan bertepatan dengan dimulainya Operasi Patuh pada 14 Juli 2025 mendatang.

“Saat ini masih tahap sosialisasi, belum ada penilangan. Tapi begitu Operasi Patuh dimulai, penindakan akan diberlakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Sosialisasi ODOL melibatkan seluruh jajaran Satlantas, termasuk unit di tingkat Polsek, dan digelar secara berkala pagi, siang, hingga malam hari.

ODOL Masuk Kategori Tindak Pidana:

AKP Asep menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

“ODOL adalah kejahatan lalu lintas. Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penindakan tidak akan tebang pilih, termasuk terhadap kendaraan proyek pemerintah.

“Kendaraan milik Proyek Strategis Nasional pun akan kami tindak jika melanggar. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Satlantas Polres Subang berharap langkah preventif dan represif ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menekan angka pelanggaran ODOL yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur daerah.

Reporter: Jeffry
Editor Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan
Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM
Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka
Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan
FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten
MTs Muhammadiyah Kampung Tangah Semarakkan Ramadan dengan Lomba Religi
Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Pemdes Babakan Madang Tebar 6.500 Paket Takjil
PSHT Ranting Rajeg Bagikan 500 Box Takjil Gratis dan Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:46 WIB

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 15:09 WIB

Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:16 WIB

Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:36 WIB

FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights