9.042 Buruh Kepung Parlemen, Kini Tunggu Bukti di Lapangan
JAKARTA, Mata Aktual News — Palu DPR akhirnya diketuk. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan itu berlangsung di tengah kepungan sekitar 9.042 buruh dari berbagai konfederasi, federasi serikat pekerja dan elemen masyarakat yang menggelar aksi di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi buruh, pengesahan ini bukan akhir perjuangan. Justru menjadi awal untuk mengawal bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan di tempat kerja.
Pesannya jelas: hak pekerja jangan cuma manis di atas kertas!
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat perlindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pekerja rentan, hingga pengupahan. Regulasi ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Buruh Tumpah ke Depan DPR
Sejak pagi, kawasan parlemen dipenuhi massa aksi Koalisi Besar Buruh Indonesia.
Aksi berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB hingga 13.33 WIB. Massa berasal dari berbagai organisasi, antara lain KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI AGN, KBMI, KASBI, Konfederasi Sarbumusi, KSBSI, ASPIRASI, ASPEK Indonesia, FPBI, Lady Ojol serta simpatisan masyarakat.
Mereka membawa sederet tuntutan, mulai dari kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, aturan pemagangan hingga kebijakan upah yang dinilai harus lebih berkeadilan.
Salah satu sorotan datang dari persoalan pekerja kontrak.
Perwakilan ASPEK Indonesia, Ujang, menegaskan hubungan kerja semestinya mengedepankan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagai norma utama agar pekerja memperoleh kepastian.
Soal pemagangan juga disorot.
Ujang menilai pemagangan harus dikembalikan kepada tujuan utamanya, yakni pendidikan dan pelatihan.
“Pemagangan yang seharusnya ditekankan kepada pendidikan dan pelatihan. Tapi apa yang terjadi di lapangan? Kita telah melihat dengan mata kepala kita sendiri, pemagangan menjadi bahan eksploitasi para pekerja,” ujar Ujang.
Ia bahkan menyebut praktik pemagangan yang keluar dari tujuan pendidikan dan pelatihan sebagai “perbudakan modern.”
Upah Jangan Cuma Naik di Atas Kertas
Persoalan upah juga menjadi perhatian utama buruh.
Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat kenaikan upah berdasarkan persentase. Yang lebih penting adalah memastikan upah tersebut mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak.
Desakan serupa disampaikan Jejaring Serikat Pekerja dan Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI).
JAPBUSI yang menyatakan menaungi 11 federasi serikat pekerja dan lebih dari 130.000 pekerja sektor kelapa sawit meminta regulasi baru mengakomodasi 17 poin perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
JAPBUSI juga mendorong Upah Minimum Sektoral (UMS) minimal 10 persen di atas UMP/UMK untuk sektor-sektor unggulan.
Menurut JAPBUSI, buruh sawit memiliki tantangan khusus, mulai dari lokasi kerja terpencil, target dan beban kerja, risiko keselamatan dan kesehatan kerja hingga kondisi geografis dan cuaca.
Karena itu, mereka meminta kebijakan pengupahan memperhitungkan karakteristik sektor, produktivitas, kondisi kerja, kebutuhan hidup layak serta keberlanjutan hubungan industrial.
Ketegangan aksi mulai mencair ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR dan Kapolri menemui massa buruh.
Sekitar pukul 11.59 WIB, Dasco naik ke mobil komando didampingi pimpinan serikat buruh.
Di hadapan massa, Dasco menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah menuntaskan janji menyelesaikan regulasi ketenagakerjaan pada Oktober 2026.
“Pada hari ini tanggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata Dasco.
Dasco juga mengajak buruh, pemerintah, pengusaha dan DPR menjaga kerja sama agar hubungan industrial ke depan berjalan baik.
Pengesahan tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan tingkat I bersama pemerintah. Delapan fraksi menyatakan persetujuan untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.
Setelah palu DPR diketuk, perhatian buruh kini bergeser ke tahap implementasi.
Buruh meminta regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Pengusaha juga diminta tidak main-main dengan hak pekerja.
Namun, pada saat yang sama, substansi UU tersebut memang diarahkan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha. DPR menyebut regulasi baru ini juga ditujukan untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Artinya, setelah UU disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan berjalan secara konsisten, transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Kapolri yang turut menemui massa mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib. Massa kemudian diminta kembali ke daerah masing-masing dengan tertib.
Sekitar pukul 13.33 WIB, aksi resmi berakhir. Ribuan buruh berangsur meninggalkan kawasan Gedung DPR-MPR RI.
Situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Tetapi satu pesan dari aksi tersebut masih menggema:
Palu sudah diketuk. UU sudah disahkan. Sekarang jangan cuma janji.
Buruh menunggu bukti.
Kepastian kerja, perlindungan hak, upah layak dan kesejahteraan harus benar-benar terasa di tempat kerja.
Reporter: Arman
Editor: Redaksi








