JAKARTA, Mata Aktual News — Seruan September Hitam kembali menggema di ruang publik. Sejumlah isu menyangkut penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), kebebasan sipil, hingga akuntabilitas aparat menjadi perhatian dalam seruan yang disampaikan di kawasan Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Dalam seruan tersebut, muncul dorongan agar proses penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran, termasuk apabila melibatkan aparat negara, dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa maupun prinsip praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BEM IBS, Fahrezi Setiawan, mengatakan mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal persoalan keadilan, perlindungan hak sipil, serta transparansi penegakan hukum.
“Kami berpandangan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses melalui mekanisme yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak warga negara dan prinsip praduga tak bersalah,” ujar Fahrezi.
Selain akuntabilitas aparat, seruan September Hitam juga menyoroti pentingnya ruang kebebasan sipil bagi masyarakat.
Kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati ketentuan hukum serta hak orang lain.
Fahrezi menegaskan, masyarakat harus memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai serta konstitusional.
“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara aman dan konstitusional. Pada saat yang sama, seluruh pihak juga harus menghormati hukum dan hak orang lain,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam mengawal isu publik bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Seruan September Hitam juga kembali membawa isu penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu ke ruang publik.
Penyelesaian kasus tersebut menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibedakan dengan fakta hukum yang telah memperoleh kepastian melalui proses pemeriksaan dan peradilan. Penilaian maupun tuduhan terhadap individu atau institusi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat keputusan dari lembaga yang berwenang.
Fahrezi mengatakan, persoalan HAM masa lalu maupun dugaan pelanggaran pada masa kini perlu mendapatkan perhatian melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong agar persoalan HAM, baik yang terjadi pada masa lalu maupun dugaan pelanggaran pada masa kini, mendapat perhatian serius melalui mekanisme hukum yang transparan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan proses keadilan berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” ujarnya.
Fahrezi menambahkan, mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan data, fakta, serta penyampaian aspirasi secara damai.
Ia menilai kritik terhadap pemerintah maupun institusi negara merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.
“Kami ingin kritik dan aspirasi mahasiswa menjadi bagian dari solusi. Karena itu, setiap tuntutan harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Seruan September Hitam tersebut pada akhirnya menempatkan tiga isu utama dalam perhatian publik, yakni transparansi penegakan hukum, akuntabilitas aparat, serta perlindungan hak-hak sipil.
Di tengah dinamika tersebut, proses pembuktian terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Sementara suara mahasiswa dan masyarakat sipil menjadi bagian dari ruang demokrasi yang dapat ikut mengawasi jalannya penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Reporter: M. Andika
Editor: Redaksi








