JAKARTA, MATA AKTUAL NEWS — Pelarian RS (38), pria yang disebut-sebut sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran gelap obat keras daftar G, akhirnya kandas.

Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk RS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sebuah rumah kost kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
RS ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya. Saat petugas tiba di lokasi, RS disebut tengah berada di area halaman parkir kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa banyak basa-basi, polisi langsung mengamankan RS untuk kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pengungkapan peredaran gelap obat keras yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang, masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Dari jaringan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Polisi juga mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat keras sebesar Rp140.691.000.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si., mengatakan RS diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang,” ujar Ade Candra.
Menurutnya, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya telah diungkap jajarannya.
Dengan tertangkapnya RS, total enam tersangka dalam perkara tersebut kini telah diamankan polisi.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap maupun penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Deni M
Editor: Redaksi








