Kasus Balaraja Disorot, Polresta Tangerang Tegaskan: Kami Tak Bela Siapa Pun!

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News — Penanganan perkara dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan/atau pencurian di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Di tengah adanya klaim kepemilikan tanah dari para pihak, Polresta Tangerang memastikan proses hukum berjalan profesional dan tidak berpihak.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, perkara yang bermula dari laporan terkait dugaan pengerusakan dan/atau pencurian tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik, kata dia, terus menggali keterangan para pihak, memeriksa saksi, serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik bekerja secara profesional dan objektif,” tegas Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).

Perkara ini bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 di Kampung Nagreg. Dalam laporan tersebut, pelapor menerima kuasa dari pihak yang mengklaim mempunyai hak atas objek tanah dan kemudian membangun pagar bambu di lokasi.

Namun, pagar tersebut kemudian diduga mengalami pengerusakan.

Persoalan menjadi semakin kompleks lantaran pihak yang dilaporkan juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama dengan alas hak berbeda.

Tak berhenti di ranah pidana, sengketa mengenai objek tanah tersebut juga telah bergulir melalui jalur perdata. Salah satu pihak diketahui menempuh gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Situasi tersebut membuat perkara ini tidak sekadar menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan klaim hak atas tanah yang masih dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

Polresta Tangerang memastikan seluruh fakta dan perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tetap menjadi perhatian penyidik.

“Penyidik akan menangani laporan pidana sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan fakta serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Indra.

Ia menegaskan, kepolisian tidak memiliki kepentingan untuk memenangkan salah satu pihak.

“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan salah satu pihak. Tugas kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penyidikan tidak boleh dipengaruhi oleh klaim kepemilikan maupun kepentingan salah satu pihak.

Indra juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil langkah di luar mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan.

Menurutnya, setiap pihak memiliki ruang untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia, baik dalam perkara pidana maupun sengketa perdata.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.

Dengan perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan dan sengketa objek tanah yang juga berproses di ranah perdata, publik kini menunggu bagaimana penyidik Polresta Tangerang mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif
Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta
Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Sindikat Upal Dibongkar, 15.610 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Disita Polisi
Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Kasus Balaraja Disorot, Polresta Tangerang Tegaskan: Kami Tak Bela Siapa Pun!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:21 WIB

Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights