GARUT, Mata Aktual News – Tayangan di media sosial TikTok yang diunggah akun “Warga Kadungora” dan berisi dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan peternakan ayam di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, memicu polemik. Merasa nama baiknya dicemarkan, pemilik peternakan, H. Jajat, akhirnya memberikan klarifikasi melalui forum mediasi bersama warga.

Dalam video yang beredar, akun tersebut menyoroti dugaan bau menyengat dari kandang ayam yang mengganggu warga sekitar, serta persoalan luapan air dari saluran yang disebut membanjiri pekarangan rumah saat musim hujan. Disebutkan sekitar 11 rumah terdampak oleh kondisi tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga yang hadir dalam mediasi, mereka mengaku persoalan bau kandang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak peternakan dan telah ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami meminta dipasang terpal agar bau tidak terlalu menyengat. Namun, yang dilakukan Pak Haji justru membangun tembok pembatas yang lebih tinggi,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya juga mempertanyakan munculnya polemik tersebut.
“Saya heran, kenapa sekarang dipermasalahkan, padahal sejak awal pembangunan kandang mereka juga ikut terlibat,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi di Aula Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Sabtu (1/8/2026).
Pertemuan dihadiri H. Jajat selaku pemilik peternakan, warga yang terdampak, unsur Forkopimcam Kadungora, perangkat desa, serta pihak peternakan.
Pemilik akun TikTok yang diketahui berinisial T tidak hadir karena disebut sedang bekerja di luar kota.
Dalam mediasi itu sempat terjadi ketegangan saat sejumlah karyawan peternakan terpancing emosi. Namun suasana berhasil diredam setelah H. Jajat meminta seluruh karyawannya tetap tenang dan menghormati proses musyawarah.
Sebelumnya, H. Jajat juga mengaku telah meminta pemilik akun melalui pesan WhatsApp agar menghapus unggahan tersebut. Namun permintaan itu ditolak sebelum sejumlah tuntutan dipenuhi.
Tiga tuntutan yang disampaikan warga, yakni:
Kandang digeser sekitar 50 meter dari benteng pembatas.
Bendungan atau saluran irigasi dipindahkan serta pondasi ditinggikan.
Pemasangan blower untuk mengurangi bau dari kandang.
Di sisi lain, beberapa warga menyampaikan bahwa H. Jajat selama ini dinilai telah memberikan kontribusi bagi lingkungan sekitar.
Mereka menyebut H. Jajat telah membangun jalan lingkungan sepanjang kurang lebih 100 meter yang sebelumnya sulit dilalui kendaraan, memasang lampu penerangan jalan, mewakafkan lahan sekitar 78 tumbak untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), hingga membantu material pasir saat pembangunan rumah keluarga pemilik akun TikTok tersebut.
Usai penandatanganan kesepakatan hasil mediasi, Jurnalis Mata Aktual News mewawancarai Edi selaku perwakilan pihak peternakan terkait tudingan dalam unggahan TikTok yang menyebut sebagian lahan peternakan menggunakan tanah wakaf.
“Itu sama sekali tidak benar. Tanah tersebut dibeli secara sah dari Uus Saripudin, warga Kampung Mayagatrek, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles. Bukti Akta Jual Belinya juga lengkap,” tegas Edi.
Terkait unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik H. Jajat, Edi berharap pemilik akun segera menghapus konten tersebut.

“Setelah tercapai kesepakatan, kami meminta pemilik akun TikTok ‘Warga Kadungora’ segera menghapus postingannya agar persoalan ini tidak semakin melebar dan memunculkan berbagai asumsi di masyarakat yang dapat merugikan semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah desa dan kecamatan. Apabila dalam waktu dekat tidak juga dihapus, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pemilik akun TikTok “Warga Kadungora” terkait hasil mediasi maupun permintaan penghapusan unggahan tersebut.
Penulis: Yan’s SB
Editor: Redaksi








