Polresta Tangerang Sikat Jaringan Obat Keras Ilegal, 6 Pengedar Dicokok dan Ribuan Pil Disita

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang kembali digulung aparat. Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar dua jaringan pengedar obat keras daftar G dan mengamankan enam tersangka berikut ribuan butir pil siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pria berinisial M di wilayah Sepatan pada Senin (18/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil tramadol dan hexymer yang sudah dipaketkan dalam plastik klip kecil, diduga siap diedarkan ke kalangan pengguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” ujar Indra Waspada, Selasa (26/5/2026).

Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga pria berinisial A, JS, dan H berhasil diciduk di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita 1.100 butir tramadol. Total barang bukti pada pengungkapan pertama mencapai 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam.

Pengembangan terus dilakukan hingga polisi memburu jaringan lain di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka I dengan barang bukti 550 butir tramadol.

Saat rumah tersangka digeledah, polisi menemukan stok obat keras dalam jumlah fantastis, yakni 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer yang diduga siap dipasarkan.

“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil kami tangkap di wilayah Neglasari,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, FM menyebut pasokan obat keras berasal dari seorang bandar berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Total barang bukti dalam kasus kedua mencapai 5.710 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer beserta sejumlah telepon genggam milik tersangka.

Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.

Para tersangka kini dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warung Kopi Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polsek Cengkareng Sita 12.243 Butir Pil Terlarang
Pabrik Uang Palsu Digerebek! Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Aspal, Satu Pelaku Dibekuk
Polres Metro Tangerang Kota Ciduk Spesialis Curanmor, Motor Curian Dicat Ulang Demi Kelabui Polisi
Bikin Resah Warga Cibodas, Pelaku Serangan Mendadak Bermotor Dibekuk Polsek Jatiuwung
Sapu Bersih 7 Penghargaan! Polres Metro Tangerang Kota Bersinar di Hari Bhayangkara ke-80
Baru Bebas Lapas, Residivis Curanmor Nekat Beraksi Lagi, Langsung Diciduk Polisi
Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar, 11 Paket Siap Edar Disita
Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara di Kampar, Lepas Distribusi 80 Ton Pupuk untuk Petani Riau
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:50 WIB

Warung Kopi Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polsek Cengkareng Sita 12.243 Butir Pil Terlarang

Senin, 13 Juli 2026 - 22:50 WIB

Pabrik Uang Palsu Digerebek! Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Aspal, Satu Pelaku Dibekuk

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ciduk Spesialis Curanmor, Motor Curian Dicat Ulang Demi Kelabui Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sapu Bersih 7 Penghargaan! Polres Metro Tangerang Kota Bersinar di Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:08 WIB

Baru Bebas Lapas, Residivis Curanmor Nekat Beraksi Lagi, Langsung Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights