Transaksi Sabu Modus “Mapping” Digulung! Polisi Sikat Pelaku di Tangerang, 100 Gram Disita

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News– Aksi transaksi narkotika dengan modus “mapping” atau penunjukan lokasi akhirnya terbongkar.

Jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Karang Tengah dan menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya kabur dan kini diburu.

Pelaku berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, diringkus pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh. Gerak-geriknya yang mencurigakan lebih dulu dipantau warga sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Begitu anggota tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan. Dari situ kami kembangkan dan menemukan barang bukti,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RL mengaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A (DPO) hendak mengambil sabu yang sudah “dipetakan” lokasinya oleh jaringan.

Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Barang bukti diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Satu pelaku lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” lanjut Susida.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat.

“Ini bukti nyata sinergi warga dan polisi. Tanpa kepedulian masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyitaan lebih dari 100 gram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan orang.

“Perkiraan kami, barang ini bisa merusak hingga 400 jiwa. Artinya, kita berhasil mencegah dampak yang jauh lebih besar,” tegasnya.

Kini, tersangka RL telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain dan mengembangkan jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.

Reporter: Dian Pramudja

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif
Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta
Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Sindikat Upal Dibongkar, 15.610 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Disita Polisi
Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:21 WIB

Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights