Polrestro Tangerang Kota Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal, 3 Pengedar Dibekuk

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang kembali digulung aparat. Tim dari Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku berikut ribuan butir obat daftar G yang siap edar.

Pengungkapan ini bukan operasi biasa. Dalam rentang beberapa hari, polisi membongkar titik-titik peredaran yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan pertama terjadi pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Kosambi. Seorang pria berinisial W (25) tak berkutik saat digerebek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangannya, polisi menyita:
222 butir tramadol
834 butir hexymer
Uang tunai Rp140 ribu
Satu unit ponsel untuk transaksi

“Ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Begitu kami dalami, pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti,” tegas Arnold, Senin (6/4/2026).

Tak berhenti di situ, sehari kemudian, Jumat (3/4/2026), giliran wilayah Kosambi Timur digerebek. Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin AKP Riono bersama Ipda Abdul Kholid meringkus tersangka M (23).

Hasilnya lebih mencengangkan:
3.608 butir obat keras ilegal
1.240 tramadol
2.368 hexymer
Dua unit ponsel
Buku catatan transaksi
Plastik klip siap edar
Uang tunai Rp735 ribu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bebas menjual obat keras tanpa izin edar praktik ilegal yang jelas membahayakan.

Sebelumnya, satu tersangka lain juga sudah lebih dulu diamankan dalam kasus serupa di wilayah Kosambi, menandakan peredaran ini bukan kasus kecil, melainkan terindikasi jaringan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan perang terhadap obat ilegal tidak akan kendor.

“Ini ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.

Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan dan menjalani proses hukum. Polisi juga terus memburu kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik bisnis haram ini.

Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat atas peredaran sediaan farmasi ilegal.

Reporter: Dian Pramudja

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji
237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!
Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda
Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur
Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung
Viral Video Ibu dan Bayi Terjatuh, Polisi Ungkap Dugaan Curanmor di Cikupa
Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif
Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:57 WIB

237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights