Polrestro Tangerang Kota Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal, 3 Pengedar Dibekuk

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang kembali digulung aparat. Tim dari Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku berikut ribuan butir obat daftar G yang siap edar.

Pengungkapan ini bukan operasi biasa. Dalam rentang beberapa hari, polisi membongkar titik-titik peredaran yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan pertama terjadi pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Kosambi. Seorang pria berinisial W (25) tak berkutik saat digerebek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangannya, polisi menyita:
222 butir tramadol
834 butir hexymer
Uang tunai Rp140 ribu
Satu unit ponsel untuk transaksi

“Ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Begitu kami dalami, pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti,” tegas Arnold, Senin (6/4/2026).

Tak berhenti di situ, sehari kemudian, Jumat (3/4/2026), giliran wilayah Kosambi Timur digerebek. Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin AKP Riono bersama Ipda Abdul Kholid meringkus tersangka M (23).

Hasilnya lebih mencengangkan:
3.608 butir obat keras ilegal
1.240 tramadol
2.368 hexymer
Dua unit ponsel
Buku catatan transaksi
Plastik klip siap edar
Uang tunai Rp735 ribu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bebas menjual obat keras tanpa izin edar praktik ilegal yang jelas membahayakan.

Sebelumnya, satu tersangka lain juga sudah lebih dulu diamankan dalam kasus serupa di wilayah Kosambi, menandakan peredaran ini bukan kasus kecil, melainkan terindikasi jaringan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan perang terhadap obat ilegal tidak akan kendor.

“Ini ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.

Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan dan menjalani proses hukum. Polisi juga terus memburu kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik bisnis haram ini.

Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat atas peredaran sediaan farmasi ilegal.

Reporter: Dian Pramudja

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ciduk Spesialis Curanmor, Motor Curian Dicat Ulang Demi Kelabui Polisi
Bikin Resah Warga Cibodas, Pelaku Serangan Mendadak Bermotor Dibekuk Polsek Jatiuwung
Sapu Bersih 7 Penghargaan! Polres Metro Tangerang Kota Bersinar di Hari Bhayangkara ke-80
Baru Bebas Lapas, Residivis Curanmor Nekat Beraksi Lagi, Langsung Diciduk Polisi
Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar, 11 Paket Siap Edar Disita
Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara di Kampar, Lepas Distribusi 80 Ton Pupuk untuk Petani Riau
Baru Gondol Scoopy, Dua Bandit Motor Langsung Disergap Tim Ranmor
Toko Tembakau di Tangsel Jadi Kedok Edarkan Obat Keras Ilegal, Polisi Ringkus Seorang Pria
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ciduk Spesialis Curanmor, Motor Curian Dicat Ulang Demi Kelabui Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:17 WIB

Bikin Resah Warga Cibodas, Pelaku Serangan Mendadak Bermotor Dibekuk Polsek Jatiuwung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sapu Bersih 7 Penghargaan! Polres Metro Tangerang Kota Bersinar di Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:08 WIB

Baru Bebas Lapas, Residivis Curanmor Nekat Beraksi Lagi, Langsung Diciduk Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:37 WIB

Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar, 11 Paket Siap Edar Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights