Tangerang | Mata Aktual News — Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang kembali digulung aparat. Tim dari Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku berikut ribuan butir obat daftar G yang siap edar.

Pengungkapan ini bukan operasi biasa. Dalam rentang beberapa hari, polisi membongkar titik-titik peredaran yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan pertama terjadi pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Kosambi. Seorang pria berinisial W (25) tak berkutik saat digerebek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangannya, polisi menyita:
222 butir tramadol
834 butir hexymer
Uang tunai Rp140 ribu
Satu unit ponsel untuk transaksi
“Ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Begitu kami dalami, pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti,” tegas Arnold, Senin (6/4/2026).
Tak berhenti di situ, sehari kemudian, Jumat (3/4/2026), giliran wilayah Kosambi Timur digerebek. Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin AKP Riono bersama Ipda Abdul Kholid meringkus tersangka M (23).
Hasilnya lebih mencengangkan:
3.608 butir obat keras ilegal
1.240 tramadol
2.368 hexymer
Dua unit ponsel
Buku catatan transaksi
Plastik klip siap edar
Uang tunai Rp735 ribu
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bebas menjual obat keras tanpa izin edar praktik ilegal yang jelas membahayakan.
Sebelumnya, satu tersangka lain juga sudah lebih dulu diamankan dalam kasus serupa di wilayah Kosambi, menandakan peredaran ini bukan kasus kecil, melainkan terindikasi jaringan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan perang terhadap obat ilegal tidak akan kendor.
“Ini ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.
Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan dan menjalani proses hukum. Polisi juga terus memburu kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik bisnis haram ini.
Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat atas peredaran sediaan farmasi ilegal.
Reporter: Dian Pramudja








