Mata Aktual News, Puncak, 3 Mei 2025 — Forum Aktivis lingkungan Matahari (Fokal) Zefferi mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Restoran Asep Strawberry yang berdiri di kawasan konservasi Puncak, Jawa Barat. Mereka menduga ada kejanggalan dalam proses perizinan karena lokasi bangunan berada di zona yang semestinya dilindungi secara ketat oleh aturan tata ruang nasional.
“Bangunan yang berdiri di kawasan konservasi seharusnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan pelestarian lingkungan dan hanya bersifat penunjang,” tegas Zefferi, Koordinator Forum Aktivis Lingkungan Matahari, kepada wartawan, Jumat (3/5). “Kami saat ini sedang mencari dan mengumpulkan data yang aktual mengenai izin tersebut.”
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kawasan konservasi hanya boleh dimanfaatkan secara terbatas untuk kegiatan yang mendukung pelestarian lingkungan hidup. Pembangunan untuk kepentingan komersial seperti restoran tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan, kecuali dapat dibuktikan sebagai penunjang pelestarian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis khawatir jika penerbitan PBG tanpa dasar tata ruang yang jelas akan membuka celah bagi pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi lainnya. Mereka mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas DPKPP , untuk menjelaskan dasar hukum keluarnya izin tersebut.??
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Restoran Asep Strawberry belum memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah Kabupaten Bogor juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.
Forum Aktivis Lingkungan Matahari (Fokal) Zefferi menyatakan akan melayangkan surat terbuka kepada Kementerian ATR/BPN serta lembaga pengawasan lingkungan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Puncak.
“Kami bukan anti-investasi, tapi pembangunan harus taat pada aturan. Kawasan konservasi bukan ruang bebas bangun,” tutup Zefferi.
(Redaksi)