Polisi Tangkap Pengedar Tramadol dan Exymer di Neglasari, Ratusan Pil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News– Aparat kepolisian dari Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Exymer di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) diamankan saat menjual obat keras tanpa izin dari kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari melakukan observasi di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari lokasi, polisi menyita 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

Selain obat keras, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Aktivitas tersebut berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center Polri 110.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Polresta Tangerang Sikat Ribuan Miras dan Obat Keras
Kapolres Metro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara
Pelayanan Makin Humanis, Samsat Cibinong Permudah Proses Mutasi Kendaraan
Tak Berkutik! Pengedar Tramadol Digulung Polisi di Kelapa Dua, Ratusan Butir Siap Edar Disita
Curanmor Apes! Baru Turunkan Standar Dua, Pemuda 21 Tahun Dicokok Warga Cipondoh
Jelang Operasi Ketupat Maung 2026, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Ngibul Pakai Pelat Palsu, Maling Truk Kena Ciduk
Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor dan Alat Kejahatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:06 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol dan Exymer di Neglasari, Ratusan Pil Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:03 WIB

Jelang Ramadan, Polresta Tangerang Sikat Ribuan Miras dan Obat Keras

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:28 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Pengendara

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Pelayanan Makin Humanis, Samsat Cibinong Permudah Proses Mutasi Kendaraan

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:37 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Tramadol Digulung Polisi di Kelapa Dua, Ratusan Butir Siap Edar Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights