Samarinda | Mata Aktual News — Kuasa hukum pelapor mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Meranti Gang 2 Nomor 84 RT 16, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Desakan tersebut disampaikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada 30 November 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, insiden bermula dari keributan yang terjadi di lokasi kejadian dan diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Dalam perkara ini, Salasiah alias Gustan disebut sebagai pihak terlapor. Sejumlah saksi disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui langsung peristiwa tersebut, di antaranya Anan yang melerai keributan, istrinya Munah, serta menantu Anan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Jiffry Umboh, S.H., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di wilayah hukum Polresta Samarinda. Namun, ia meminta agar perkara tersebut tidak diperlambat, tidak diarahkan, dan tidak keluar dari koridor hukum.
“Jangan dipermainkan hukum. Tangani perkara ini secara proporsional dan profesional. Jangan dipaksakan apabila korban tidak ingin berdamai, serta jangan pernah merekayasa perkara,” tegas Jiffry Umboh kepada Mata Aktual News. Senin (2/3/2026)
Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di lapangan.
“Kami hanya meminta penanganan yang transparan, profesional, dan sesuai prosedur. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi dan tanpa rekayasa,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Mata Aktual News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh tanggapan resmi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







