Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor dan Alat Kejahatan

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pelaku berhasil diamankan berikut enam unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, Minggu (1/3/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, pengungkapan berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan personel Polsek Pinang dalam rangka antisipasi kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, korban memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman rumah dalam kondisi terkunci setang. Saat waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati pelaku tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban spontan berteriak ‘maling’. Teriakan itu terdengar oleh tim opsnal yang sedang patroli. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan satu pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, petugas kemudian bergerak ke wilayah Cisoka dan mengamankan satu pelaku lainnya. Polisi turut menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan dari lokasi tersebut.

Kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38), berprofesi sebagai buruh harian lepas. Keduanya kini ditahan di Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7–9 tahun.

Selain enam unit sepeda motor, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T yang dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tambahan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke layanan darurat 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Metro Tangerang Kota Turun ke Jalan, 550 Ojol dan Potmas Buka Puasa Bersama
Deklarasi Jaga Kota, Polres Tangerang Kota Perkuat Barisan
Polsek Karawaci Tebar 100 Takjil Gratis, Perkuat Kedekatan Polisi dan Warga
Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua
Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim
Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar
Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam
Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor dan Alat Kejahatan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Turun ke Jalan, 550 Ojol dan Potmas Buka Puasa Bersama

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:10 WIB

Deklarasi Jaga Kota, Polres Tangerang Kota Perkuat Barisan

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:48 WIB

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights