Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor dan Alat Kejahatan

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pelaku berhasil diamankan berikut enam unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, Minggu (1/3/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, pengungkapan berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan personel Polsek Pinang dalam rangka antisipasi kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, korban memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman rumah dalam kondisi terkunci setang. Saat waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati pelaku tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban spontan berteriak ‘maling’. Teriakan itu terdengar oleh tim opsnal yang sedang patroli. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan satu pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, petugas kemudian bergerak ke wilayah Cisoka dan mengamankan satu pelaku lainnya. Polisi turut menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan dari lokasi tersebut.

Kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38), berprofesi sebagai buruh harian lepas. Keduanya kini ditahan di Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7–9 tahun.

Selain enam unit sepeda motor, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T yang dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tambahan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke layanan darurat 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrakan Jadi Markas Jual Obat Keras! Polisi Sita Ratusan Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diciduk
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510 Tigaraksa
Warung Kopi Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polsek Cengkareng Sita 12.243 Butir Pil Terlarang
Pabrik Uang Palsu Digerebek! Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Aspal, Satu Pelaku Dibekuk
Polres Metro Tangerang Kota Ciduk Spesialis Curanmor, Motor Curian Dicat Ulang Demi Kelabui Polisi
Bikin Resah Warga Cibodas, Pelaku Serangan Mendadak Bermotor Dibekuk Polsek Jatiuwung
Sapu Bersih 7 Penghargaan! Polres Metro Tangerang Kota Bersinar di Hari Bhayangkara ke-80
Baru Bebas Lapas, Residivis Curanmor Nekat Beraksi Lagi, Langsung Diciduk Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:55 WIB

Kontrakan Jadi Markas Jual Obat Keras! Polisi Sita Ratusan Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diciduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:01 WIB

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510 Tigaraksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:50 WIB

Warung Kopi Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polsek Cengkareng Sita 12.243 Butir Pil Terlarang

Senin, 13 Juli 2026 - 22:50 WIB

Pabrik Uang Palsu Digerebek! Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Aspal, Satu Pelaku Dibekuk

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ciduk Spesialis Curanmor, Motor Curian Dicat Ulang Demi Kelabui Polisi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights