TANGERANG | Mata Aktual News — Puluhan warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan delapan tuntutan terkait dugaan dampak aktivitas proyek perumahan Asthara Sky Front City yang dikerjakan oleh PT Bumi Bandara Indah, Kamis (26/2/2026).
Aduan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul keresahan warga atas dampak pembangunan yang dinilai menimbulkan kerusakan rumah serta gangguan lingkungan di sekitar permukiman Desa Pondok Kelor.
Warga meminta pengembang bertanggung jawab atas keretakan dinding rumah yang diduga akibat getaran alat berat saat pemancangan tiang beton. Selain itu, warga menuntut pembangunan saluran air selebar satu meter guna mencegah banjir saat musim hujan, penggunaan alat konstruksi yang lebih modern dan minim kebisingan, serta penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk masyarakat terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga, Igor, menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan, namun meminta pengembang mematuhi regulasi serta memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan asal membangun. Rumah warga rusak, lingkungan terganggu. Kami minta PT BBI bertanggung jawab dan merealisasikan semua tuntutan yang kami sampaikan,” ujar Igor dalam forum tersebut.
Keluhan serupa disampaikan Nanda, warga Pondok Kelor lainnya. Ia mengaku dinding rumahnya mengalami retak dan atap bergeser akibat getaran proyek.
Selain kerusakan fisik, warga juga mengeluhkan saluran air yang belum memadai sehingga rawan banjir, serta kondisi lahan proyek yang ditumbuhi semak belukar sehingga kerap memicu masuknya hewan berbisa ke permukiman.
“Dinding rumah retak, atap bergeser. Kami juga minta dibuatkan saluran air agar tidak banjir saat hujan. Area proyek juga perlu dibersihkan karena sering ada ular masuk ke rumah warga,” ungkapnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI Perjuangan, H Kholid Ismail, menegaskan pengembang harus segera menyelesaikan seluruh keluhan warga.
“Kami minta dalam waktu satu minggu sudah ada langkah penyelesaian konkret. Pengembang wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” tegas Kholid.
Ia juga memastikan DPRD akan menggelar RDP lanjutan dengan melibatkan pihak kecamatan dan dinas teknis terkait. DPRD meminta agar pada pertemuan berikutnya dibawa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta kelengkapan perizinan dan site plan proyek sebagai dasar evaluasi komprehensif.
DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya mengawal aspirasi warga hingga persoalan kerusakan rumah dan dampak lingkungan akibat proyek tersebut memperoleh solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, perwakilan PT Bumi Bandara Indah, Joko, menyampaikan komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan. Ia mengklaim sebagian warga telah menerima bantuan biaya perbaikan dan perusahaan akan menindaklanjuti tuntutan lainnya secara bertahap.
“Kami siap memperbaiki dinding rumah warga yang retak. Sebagian sudah kami bantu biaya perbaikan. Tuntutan warga akan kami realisasikan secara bertahap sesuai kemampuan dan mekanisme perusahaan,” kata Joko.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







