Bitung, Mata Aktual News– Sejumlah warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, menyampaikan kekecewaan terhadap PT Meares Soputan Mining/Toka Tindung (MSM/TTN) usai pertemuan yang digelar di Kantor Community perusahaan pada Senin (9/2/2026).
Perwakilan warga, Riny Kiroyan, mengatakan pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Menurut dia, warga sebelumnya memberikan persetujuan terbatas untuk kegiatan blasting (peledakan). Namun, dalam pelaksanaannya, aktivitas kerja disebut masih berlangsung di luar yang disepakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami memahami hanya untuk kegiatan blasting. Tetapi aktivitas lain tetap berjalan, bahkan hingga malam hari. Ini yang menimbulkan keberatan dari warga,” ujar Riny kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada manajemen pusat, dengan catatan kegiatan operasional tetap berjalan.
Warga lainnya, Esty Sumilat, menyebutkan perusahaan juga berencana melakukan pendataan ulang rumah-rumah warga di wilayah Lorong Dodol sambil menunggu keputusan lanjutan.
Sementara itu, Ketua Persatuan Organisasi Lintas Agama dan Adat (POLA) Kota Bitung, Puboksa Hutahaen, berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara perusahaan dan masyarakat agar persoalan tidak berlarut-larut.
Menurut dia, aktivitas pertambangan perlu memperhatikan aspek keselamatan warga dan dampak lingkungan di sekitar lokasi.
Di sisi lain, Juru Bicara PT MSM/TTN, Sinyo Rumondor, saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026), mengatakan belum mengetahui secara rinci hasil pertemuan tersebut karena tidak hadir dalam agenda dimaksud.
“Saya belum menerima laporan lengkapnya. Nanti akan saya cek kembali,” katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Pattipeilohy, menegaskan pihaknya mendukung perbaikan tata kelola pertambangan dan pelestarian lingkungan.
Menurut dia, kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga melakukan langkah preventif seperti penanaman pohon serta edukasi kepada masyarakat untuk menghentikan praktik tambang ilegal.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 dan 6 Februari 2026, sejumlah warga Pinasungkulan melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas blasting di area tambang karena dinilai berdampak pada permukiman yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kegiatan.
Hingga kini, warga berharap ada kejelasan dan solusi yang dapat menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan melalui dialog yang konstruktif.
Reporter: M. Aditya
Editor: Redpel







