Polisi Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer di Sepatan, Satu Orang Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (10/02/2026) siang di belakang sebuah rumah di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, khususnya bagi kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Rabu (11/02/2026).

Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial RA (23). Polisi menduga RA berperan sebagai pengedar.

Dari tangan terduga, petugas menyita 404 butir Hexymer, 459 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp298.000 yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

AKP Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat keras di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi sebelum melakukan penindakan.

“Saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan diduga menyimpan dan memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar yang sah,” jelasnya.

Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras, narkotika, maupun penyakit masyarakat lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif
Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta
Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Sindikat Upal Dibongkar, 15.610 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Disita Polisi
Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:21 WIB

Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights