Polisi Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer di Sepatan, Satu Orang Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (10/02/2026) siang di belakang sebuah rumah di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, khususnya bagi kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Rabu (11/02/2026).

Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial RA (23). Polisi menduga RA berperan sebagai pengedar.

Dari tangan terduga, petugas menyita 404 butir Hexymer, 459 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp298.000 yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

AKP Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat keras di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi sebelum melakukan penindakan.

“Saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan diduga menyimpan dan memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar yang sah,” jelasnya.

Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras, narkotika, maupun penyakit masyarakat lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Polsek Cikupa Dalami Dugaan Penyalahgunaan Apartemen, Pastikan Lingkungan Tetap Aman
Razia Polres Metro Tangerang Kota Berbuah Penangkapan Pengedar Ganja
Polresta Tangerang Sikat Jaringan Obat Keras Ilegal, 6 Pengedar Dicokok dan Ribuan Pil Disita
Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka
400 Personel Disiagakan, Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif
Polisi Sisir Titik Rawan Kejahatan di Tangerang Kota, Warga: Jadi Lebih Tenang
Polresta Tangerang Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMP-SMK Mandiri 01 Panongan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:49 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:31 WIB

Polsek Cikupa Dalami Dugaan Penyalahgunaan Apartemen, Pastikan Lingkungan Tetap Aman

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:31 WIB

Razia Polres Metro Tangerang Kota Berbuah Penangkapan Pengedar Ganja

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:38 WIB

Polresta Tangerang Sikat Jaringan Obat Keras Ilegal, 6 Pengedar Dicokok dan Ribuan Pil Disita

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:49 WIB

400 Personel Disiagakan, Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights