Kreditur PT Anugerah Kharisma Gemilang Mengeluh: Uang Miliaran Belum Dikembalikan

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News, Jakarta– Seorang nasabah PT Anugerah Kharisma Gemilang bernama Jansen, warga Medan, mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dan hingga kini belum mendapatkan haknya. Jansen diketahui berinvestasi kepada PT Anugerah Kharisma Gemilang sejak tahun 2015 dengan total nilai mencapai Rp4,1 miliar. Investasi tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, dan Rp600 juta.

Perusahaan yang beralamat di Gedung Graha Selaras, Jalan KH Mas Mansyur No. 59, Jakarta Pusat, menurut informasi yang dihimpun, merupakan milik keluarga. Hal ini pernah disampaikan oleh Yono, salah satu karyawan gedung tersebut. “Kalau Pak Alex di lantai 3, yang lantai 1 dan 2 itu punya adik dan kakaknya,” ujar Yono pada Februari lalu.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Maret 2025, Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, Alexander, belum memberikan tanggapan. Namun, Sekretaris perusahaan, Fortina, membenarkan adanya persoalan antara pihak perusahaan sebagai debitur dan Jansen sebagai kreditur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pesan WhatsApp pada 25 Maret 2025, Fortina menjelaskan bahwa dari total investasi Rp4,1 miliar, sebanyak Rp2,6 miliar sudah dikembalikan, sehingga tersisa Rp1,4 miliar. Ia menegaskan bahwa terdapat bukti transfer untuk pembayaran yang telah dilakukan. Ketika ditanya mengenai sisa kewajiban perusahaan kepada Jansen, Fortina menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan perjanjian, yaitu secara dicicil hingga tahun 2025.

Menurut Fortina, kasus ini murni persoalan utang piutang dan tidak berkaitan dengan hukum pidana. “Ini bukan tipu-tipu, ini hal biasa dalam utang piutang. Kami pun sudah mengembalikan sekitar 70%,” ujarnya dalam pesan WhatsApp.

Namun ironisnya, dalam perjanjian yang dikirim Alexander pada November 2024, baru dilakukan pembayaran sebesar Rp50 juta, yang menurut Jansen hanyalah janji manis tanpa kepastian.

Jansen mengaku sangat berharap akan itikad baik dari perusahaan. “Bagi saya, uang Rp1,4 miliar sangat berarti. Saya benar-benar sedang dalam kesulitan dan berharap PT Anugerah Kharisma Gemilang serius memperhatikan nasib saya,” ungkapnya pada Selasa, 22 April 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Jansen, Bambang Juliarto, meminta agar perusahaan menepati janji yang telah tertulis dan ditandatangani oleh Direktur. “Perusahaan sebesar ini seharusnya tidak menyepelekan hak orang lain. Jangan berdalih ini hanya persoalan perdata atau pidana, karena tetap saja itu menyangkut hak kreditur,” tegas Bambang pada Selasa, 22 April 2025.

Pada hari yang sama, para wartawan mendatangi Gedung Graha Selaras untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen. Namun, pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Saat dihubungi, Fortina juga tidak merespons panggilan maupun pesan dari wartawan.

Dugaan praktik penipuan pun mencuat, mengingat perusahaan masih aktif beroperasi. Mirinda, yang disebut-sebut sebagai keluarga dari Alexander dan berkantor di lantai 4 gedung tersebut, juga tidak dapat ditemui. Hal itu disampaikan oleh Imron, karyawan gedung, yang menyatakan bahwa Mirinda tidak masuk kantor pada hari tersebut.

Penulis: Zefferi
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dibintangi Ganindra Bimo dan Lukman Sardi, Film Elang Tayang di Bioskop!
Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 16:09 WIB

Kreditur PT Anugerah Kharisma Gemilang Mengeluh: Uang Miliaran Belum Dikembalikan

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:10 WIB

Dibintangi Ganindra Bimo dan Lukman Sardi, Film Elang Tayang di Bioskop!

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:03 WIB

Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights