Pengedar Tramadol Digulung Polisi di Tangerang Kota

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Peredaran obat keras ilegal tak pernah benar-benar mati. Di tengah gencarnya razia, dua pengedar Tramadol masih nekat beraksi di Kota Tangerang. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menggulung keduanya dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Priuk.

Kedua pelaku berinisial AS (30) dan FS (23) dicokok polisi pada Selasa malam (20/1/2026) di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha. Penangkapan ini merupakan buntut laporan warga yang gerah dengan praktik jual beli obat keras daftar G yang kian meresahkan lingkungan sekitar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir Tramadol yang diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi bisnis gelap yang mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. Ia menegaskan, penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak. Dua pelaku kami amankan berikut ratusan butir Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” tegas Kapolres, Rabu (21/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 203 butir Tramadol. Sebanyak 200 butir ditemukan dalam penguasaan AS, sementara 3 butir lainnya berada pada FS. Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, kedua pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Polisi menilai, peredaran obat keras ilegal semacam ini rawan disalahgunakan dan kerap memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Obat keras ilegal ini dampaknya sangat berbahaya. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan praktik serupa,” tandasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama Lewat Tebar Takjil dan Buka Bersama
Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kesiapan Pos Mudik, Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial
Kapolresta Tangerang Hadiri Santunan, Ajak Anak-anak Kuis Dadakan
Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Mudik di Rest Area KM 13,5, Lalu Lintas Masih Landai
Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol Lewat Program Jumat Peduli
Polresta Tangerang dan BEM Gelar Midnight Run Ramadan di Tigaraksa
Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga Ops Ketupat Maung 2026 di Pos Terpadu Citra Raya
Gelar Patroli, Polresta Tangerang Sasar Pemukiman dan Objek Vital di Pasar Kemis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:52 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama Lewat Tebar Takjil dan Buka Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:34 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kesiapan Pos Mudik, Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 16 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kapolresta Tangerang Hadiri Santunan, Ajak Anak-anak Kuis Dadakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:51 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Mudik di Rest Area KM 13,5, Lalu Lintas Masih Landai

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol Lewat Program Jumat Peduli

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Tigaraksa Serbu Pangan Murah Jelang Idul Fitri

Selasa, 17 Mar 2026 - 19:00 WIB

Pemerintahan

Rudy Susmanto Minta Kades Gunung Picung Bangun Desa dengan Hati

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:48 WIB

Verified by MonsterInsights