Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa mereka tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan jawaban atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers, dan jika proses itu tidak mencapai kesepakatan, baru bisa ditempuh jalur hukum, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa tafsir tegas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

“Norma yang tidak jelas berpotensi menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers,” ujar Guntur.

MK, ini memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan perlindungan hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. MK menekankan, penyelesaian sengketa akibat karya jurnalistik harus mengedepankan pertimbangan Dewan Pers.

Dengan keputusan ini, posisi wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistik semakin jelas dan terlindungi dari risiko kriminalisasi.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Ketuk Palu UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pengusaha Jangan Main-main
Menteri Kanan Kamboja Buka Konferensi “Ummah Terbaik” ASEAN ke-4
Jaga Keselamatan Bersama, Hasbiallah Ilyas Ajak Warga Tetap Tenang dan Waspada
KPK Didesak Jangan Main Rem! PMBB: Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bogor, Warga Ancam Mogok Bayar Pajak
Siswi MTsS Muhammadiyah Kampung Tangah Disambut Hangat Usai Ikuti Jambore Nasional XII 2026
Dasco Taruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, JMI Desak Asas Retroaktif
Budaya Menjadi Jembatan Kemanusiaan, Renee Partina Hadiri Pameran “Living the War: Children”
TNI-Polri Kawal Ketat Demo Tolak Kenaikan BBM di Ciputat, Sempat Memanas hingga Bakar Ban
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

DPR Ketuk Palu UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pengusaha Jangan Main-main

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Menteri Kanan Kamboja Buka Konferensi “Ummah Terbaik” ASEAN ke-4

Senin, 7 September 2026 - 18:59 WIB

Jaga Keselamatan Bersama, Hasbiallah Ilyas Ajak Warga Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 4 September 2026 - 17:19 WIB

KPK Didesak Jangan Main Rem! PMBB: Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bogor, Warga Ancam Mogok Bayar Pajak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Siswi MTsS Muhammadiyah Kampung Tangah Disambut Hangat Usai Ikuti Jambore Nasional XII 2026

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights