MANADO | Mata Aktual News – Upaya meracuni masyarakat dengan narkotika kembali dipatahkan aparat. Jajaran Satresnarkoba Polresta Manado menggagalkan peredaran 98 paket sabu siap edar dan menciduk seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).
“Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Manado,” tegas Irham.
Tersangka berinisial GRW (23) ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke rumah tersangka di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, petugas menemukan satu paket besar dan 97 paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Menurut Kapolresta, tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram itu sejak Desember 2025. Ia bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna.
“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar seribu warga berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Irham.
Atas perbuatannya, GRW dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Kapolresta menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi.
“Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan. Ini musuh bersama,” tandasnya.
Reporter: M. Aditya Prayuda
Editor: Anandra







