MANADO | Mata Aktual News — TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menangkap sebuah pumpboat yang mengangkut barang berbahaya dan ilegal di Perairan Manado. Pumpboat bernama Fadil Boy tersebut diketahui membawa muatan sianida (CN) dan minuman keras ilegal.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan barang dari luar negeri yang masuk melalui wilayah perairan Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan unsur siaga di Pelabuhan KSOP Manado dan melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).
Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, pumpboat berhasil dihentikan pada koordinat 01°31″55,62 U – 124°49’26,48 T. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati satu orang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) di atas kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan berupa 13 karung sianida (@50 kg) dengan total sekitar 650 kilogram, serta tiga dus minuman keras ilegal yang terdiri dari satu dus merek Carlo Rosi dan dua dus merek Bargin. Nilai total barang temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp654.591.040.
Selanjutnya, pumpboat beserta seluruh awak kapal dan barang bukti diamankan di Markas Komando Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pengangkutan bahan berbahaya tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Kodaeral VIII menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia guna menjaga keamanan laut dan keselamatan masyarakat.
Reporter: M. Aditya Prayuda
Editor: Redpel







