Stop Intervensi Jurnalis, Arogansi Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara Terhadap Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News.Com- Lagi lagi terjadinya arogansi petugas Pamdal kelurahan cipinang besar utara terhadap wartawan Media online mata aktual news.com yang berinisial (S) yang biasa di sapa Udin mendapatkan intervensi saat mengkonfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar yang berada di jalan Dipanjaitan rt 04 rw 03 kelurahan cipinang besar utara kecamatan jatinegara jakarta timur, rabu, 09/04/2024

Terkait pagar tersebut di bangun sebagai pembatas jalan trotoar dan jalan raya, oleh PT Kresna kusuma dyandra marga, waktu di konfirmasi terkait perizinan tersebut, salah satu oknum pamdal kelurahan cipinang besar utara, berkata dengan lantang, “, jangan ada hukum pidana, hukum rimba aja udah “. Ujarnya
Dan oknum tersebut menerangkan “, sini din gw jelasin yang nama nya hukum rimba hukum preman “. Tandasnya lagi.

Dan wartawan mata aktual news.com sudah mengatakan bahwa saya disini sedang menjalankan tugas jurnalis dan oknum pamdal sedang berdinas dengan seragam lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan arogannya berkata “, gampang gw copot ni seragam,lo nyenggol gw,gw kaga bakal lapor polisi, tapi bakal gw cari lo sampai anak dan istri lo gw beri”.

Atas tindakan arogansi oknum Pamdal kelurahan cipinang besar utara tersebut mencoreng dan menghalangi tugas Jurnalis.

Sebagai informasi
Sesuai UU pers No 40 THN 99 tentang Pers :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 ( Lima ratus juta).

Pimred: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Penyerang Warga Gunakan Sajam di Pondok Bahar
Isu Struktural Jakarta dan Solusi Menuju Kesejahteraan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Unit Reaksi Cepat Polsek Lubuk Basung Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Diduga Kongkalikong Sindikat Berkedok Jual Beli Mobil COD 30 jt Raib
Pembentukan Koprasi Merah Putih di Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri
Senator Dailami Tegas Tolak Judi Menjadi Pemasukan Negara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:13 WIB

Respon Cepat, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Penyerang Warga Gunakan Sajam di Pondok Bahar

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Isu Struktural Jakarta dan Solusi Menuju Kesejahteraan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:07 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:03 WIB

Unit Reaksi Cepat Polsek Lubuk Basung Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan dalam Hitungan Jam

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:59 WIB

Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru

Pemerintahan

ASN Kemenkum Harus Jadi Simbol dan Agen Pemersatu Bangsa

Senin, 16 Jun 2025 - 20:35 WIB

Verified by MonsterInsights