
Jakarta, Mata Aktual News.Com- Lagi lagi terjadinya arogansi petugas Pamdal kelurahan cipinang besar utara terhadap wartawan Media online mata aktual news.com yang berinisial (S) yang biasa di sapa Udin mendapatkan intervensi saat mengkonfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar yang berada di jalan Dipanjaitan rt 04 rw 03 kelurahan cipinang besar utara kecamatan jatinegara jakarta timur, rabu, 09/04/2024
Terkait pagar tersebut di bangun sebagai pembatas jalan trotoar dan jalan raya, oleh PT Kresna kusuma dyandra marga, waktu di konfirmasi terkait perizinan tersebut, salah satu oknum pamdal kelurahan cipinang besar utara, berkata dengan lantang, “, jangan ada hukum pidana, hukum rimba aja udah “. Ujarnya
Dan oknum tersebut menerangkan “, sini din gw jelasin yang nama nya hukum rimba hukum preman “. Tandasnya lagi.
Dan wartawan mata aktual news.com sudah mengatakan bahwa saya disini sedang menjalankan tugas jurnalis dan oknum pamdal sedang berdinas dengan seragam lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan arogannya berkata “, gampang gw copot ni seragam,lo nyenggol gw,gw kaga bakal lapor polisi, tapi bakal gw cari lo sampai anak dan istri lo gw beri”.
Atas tindakan arogansi oknum Pamdal kelurahan cipinang besar utara tersebut mencoreng dan menghalangi tugas Jurnalis.
Sebagai informasi
Sesuai UU pers No 40 THN 99 tentang Pers :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 ( Lima ratus juta).
Pimred: Merry WM