Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. MR diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, Kamis (30/10/2025) mengatakan, tersangka MR ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin (27/10/2025) sekitar jam 9 malam. Penangkapan MR bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi aktivitas mencurigakan.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami kemudian melakukan observasi di lokasi yang disebutkan hingga menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan,” kata Anggio Pratama.

Polisi pun mengamankan pria itu yang kemudian diketahui adalah tersangka MR. Dari hasil interogasi, diketahui tersangka MR adalah perantara transaksi narkotika. Pada tersangka MR juga petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tersangka MR memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 garam yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Anggio Pratama.

Kepada petugas, tersangka MR mengaku mendapat keuntungan dari menjadi perantara transaksi narkotika. Keuntungan yang didapat tersangka MR adalah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Tersangka MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit ponsel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan
Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat
Ketika Sepak Bola Indonesia Dikhawatirkan Kembali Diseret ke Kepentingan Non-Sportif
Satpol PP Cipinang Besar Utara Tertibkan Pelajar yang Berkumpul di Depan Sekolah Al-Wildan
SD Negeri Cimanggis 01 Gelar Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW 2025
Tawuran Kembali Pecah di TPU Prumpung, Warga Resah Akibat Petasan
Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0505/JT Gelar Aksi Bersih Sungai Kalibata
Danramil 02/Curug Pimpin Patroli Malam Tiga Pilar untuk Jaga Kamtibmas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:10 WIB

Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Ketika Sepak Bola Indonesia Dikhawatirkan Kembali Diseret ke Kepentingan Non-Sportif

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Satpol PP Cipinang Besar Utara Tertibkan Pelajar yang Berkumpul di Depan Sekolah Al-Wildan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights