Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” ujar Indra Waspada, Senin (20/7/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, serta 50 butir euforiss.

Menurut Indra Waspada, tersangka diduga memperjualbelikan obat-obatan keras tersebut tanpa memiliki izin maupun keahlian kefarmasian, serta tanpa menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal, AIS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, AIS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir hingga Batas Serang
Jelang Persija vs Persib di GBK, Polres Tangerang Kota Siagakan Pengamanan di Jalur hingga Stasiun
17.800 Personel Dikerahkan! Persija vs Persib di GBK Dikawal Superketat
Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah
Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Syarat Utama Investasi
Sekretariat Sabuk Kamtibmas Polsek Kelapa Dua Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat
Perkuat Pendidikan Inklusif, UIA Jalin Sinergi dengan Yayasan Bakti Kusuma Cerdas Ceria
Wakapolri: Penanganan Bencana dan Konflik Sosial Harus Utamakan Pencegahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:17 WIB

Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir hingga Batas Serang

Sabtu, 12 September 2026 - 12:00 WIB

17.800 Personel Dikerahkan! Persija vs Persib di GBK Dikawal Superketat

Jumat, 11 September 2026 - 22:20 WIB

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

Jumat, 11 September 2026 - 21:53 WIB

Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Syarat Utama Investasi

Selasa, 8 September 2026 - 17:50 WIB

Sekretariat Sabuk Kamtibmas Polsek Kelapa Dua Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights