Satreskrim Polres Agam Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyelewengan BBM Pertalite

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Mata Aktual News.Com- Tim opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyelewengan BBM jenis pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan subsidi oleh pemerintah.

Kedua pelaku diamankan di jalan raya Tiku dekat Jorong Pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada Sabtu/29/3.

Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto Minggu (30/3) menyebutkan, masing – masing pelaku berinisial IN, 30 tahun, warga Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan Z, 46, warga Parit Batu, Kenagarian Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 derigen ukuran 35 liter BBM jenis pertalite, 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk pelansir dan 1 buah keranjang angkut.” Katanya.

Eriyanto menambahkan kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dia beli dari SPBU MILIK PT. HAKERSEN PARAMITRA NOMOR 14.264.581 di Daerah Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

“Sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (SATGAS RAFI) Tahun 2025. Kita juga harus mendukung dan memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen ramadan dan lebaran 1446 H.” Tambahnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Kasat Reskrim juga menghimbau agar jangan pernah sekali-kali melakukan upaya penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Jika itu ditemukan lagi maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tegasnya.

Editor : Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan
Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Ketika Sepak Bola Indonesia Dikhawatirkan Kembali Diseret ke Kepentingan Non-Sportif
Satpol PP Cipinang Besar Utara Tertibkan Pelajar yang Berkumpul di Depan Sekolah Al-Wildan
SD Negeri Cimanggis 01 Gelar Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW 2025
Tawuran Kembali Pecah di TPU Prumpung, Warga Resah Akibat Petasan
Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0505/JT Gelar Aksi Bersih Sungai Kalibata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:10 WIB

Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Ketika Sepak Bola Indonesia Dikhawatirkan Kembali Diseret ke Kepentingan Non-Sportif

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Satpol PP Cipinang Besar Utara Tertibkan Pelajar yang Berkumpul di Depan Sekolah Al-Wildan

Berita Terbaru

Sport

Patung Naga Jadi Magnet Senam Sehat Warga Tanjung Burung

Senin, 12 Jan 2026 - 16:58 WIB

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights