Satreskrim Polres Agam Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyelewengan BBM Pertalite

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Mata Aktual News.Com- Tim opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyelewengan BBM jenis pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan subsidi oleh pemerintah.

Kedua pelaku diamankan di jalan raya Tiku dekat Jorong Pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada Sabtu/29/3.

Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto Minggu (30/3) menyebutkan, masing – masing pelaku berinisial IN, 30 tahun, warga Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan Z, 46, warga Parit Batu, Kenagarian Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 derigen ukuran 35 liter BBM jenis pertalite, 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk pelansir dan 1 buah keranjang angkut.” Katanya.

Eriyanto menambahkan kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dia beli dari SPBU MILIK PT. HAKERSEN PARAMITRA NOMOR 14.264.581 di Daerah Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

“Sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (SATGAS RAFI) Tahun 2025. Kita juga harus mendukung dan memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen ramadan dan lebaran 1446 H.” Tambahnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Kasat Reskrim juga menghimbau agar jangan pernah sekali-kali melakukan upaya penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Jika itu ditemukan lagi maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tegasnya.

Editor : Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekan Indonesia Dukung Usulan Wamenaker Soal Skema Utang Kuliah Kedokteran
PKB DKI Jakarta Ucapkan Selamat Harlah ke-27: Siap Terus Berjuang untuk Rakyat Jakarta dan Indonesia
Mata Aktual News.com Ucapkan Selamat Harlah PKB ke-27: Terus Berjuang Demi Rakyat!
Polres Agam Laksanakan Razia Gabungan Patuh Singgalang 2025
Wamenko Polkam Dorong Peserta Lemhanas Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Kaperwil Banten Mata Aktual News Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Komisi C DPRD DKI Jakarta Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Pendapatan RSUD Tarakan
Kapolresta Tangerang Serahkan Kunci Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:53 WIB

Rekan Indonesia Dukung Usulan Wamenaker Soal Skema Utang Kuliah Kedokteran

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:40 WIB

PKB DKI Jakarta Ucapkan Selamat Harlah ke-27: Siap Terus Berjuang untuk Rakyat Jakarta dan Indonesia

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:30 WIB

Mata Aktual News.com Ucapkan Selamat Harlah PKB ke-27: Terus Berjuang Demi Rakyat!

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:25 WIB

Polres Agam Laksanakan Razia Gabungan Patuh Singgalang 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:38 WIB

Wamenko Polkam Dorong Peserta Lemhanas Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights