Ribuan Pil Setan Digulung Polisi di Jatiuwung, Pengedar Dicokok

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Mata Aktual News. Peredaran obat keras daftar G kembali terbongkar di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Jajaran Polsek Jatiuwung menggulung dua pelaku dalam operasi pada Rabu malam (26/11/2025). Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.065 butir obat keras jenis Tramadol dan Eksimer yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi di lingkungan permukiman. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan, pelaku pertama berinisial HS diringkus di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari. Dari tangan HS, polisi mengamankan lima butir Tramadol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial DS yang kemudian kami duga sebagai pengedar,” ujar Rabiin, Kamis (27/11/2025).

Tak menunggu lama, tim reskrim bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi ini, polisi menemukan stok besar obat terlarang berupa 240 butir Tramadol, 828 butir Eksimer, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Total barang bukti mencapai 1.065 butir.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika beredar bebas. Sasaran utamanya biasanya remaja dan anak-anak muda,” tegas Kapolsek.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku perusak masa depan generasi bangsa.

“Peredaran obat keras ilegal adalah kejahatan serius. Kami sikat sampai ke akar-akarnya,” tandas Kapolres.

Saat ini, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara HS yang diketahui sebagai pengguna akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi.

Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungannya melalui Call Center 110.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Dikejar hingga Daan Mogot, Dua Spesialis Curanmor Cipondoh Dibekuk Polisi
Pencurian di Cipinang Muara, Berangkas Rumah Dibobol Saat Subuh
Patroli Dini Hari, Polisi Ciduk Remaja Pembawa Sajam di Sukawali
Polsek Sepatan Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal, Upaya Serius Lindungi Generasi Muda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:45 WIB

Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:40 WIB

Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan

Sabtu, 29 November 2025 - 16:26 WIB

Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

Sabtu, 29 November 2025 - 14:07 WIB

Dikejar hingga Daan Mogot, Dua Spesialis Curanmor Cipondoh Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Daerah

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Des 2025 - 12:17 WIB

Verified by MonsterInsights