Respon Cepat, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Penyerang Warga Gunakan Sajam di Pondok Bahar

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan 4 dari 10 pelaku terduga penyerangan terhadap warga Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat itu, empat orang warga menjadi korban mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul mauoun sajam. 6 (enam) pelaku lainnya terus diburu polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut langsung dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya merespon cepat laporan kasus pengeroyokan disertai dengan tindak kekerasan (penganiayaan) hingga mengakibatkan korban luka cukup serius akibat benda tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat pelaku yang kami amankan 2 dewasa dan 2 anak dibawah umur, yakni M (21), HL (18), APP (16) dan CH (15). Enam lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan,” tegas Kapolres dalam keterangannya. Selasa, (3/6/2025).

Zain mengungkapkan, motif dari penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu diantara mereka dendam terhadap seseorang. Kemudian menduga orang tersebut berada disekitar TKP, sehingga terjadilah penyerangan itu.

“Para pelaku secara bersama dengan menggunakan sepada motor disertai dengan membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan terhadap orang-orang yang tengah duduk-duduk sambil ngopi, termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP. sehingga ada 4 orang mengalami luka cukup serius,” ungkapnya.

Dari penangkapan empat terduga pelaku tersebut, ungkap Zain, polisi mendapati barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam (sajam) jenis kerambit berikut sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, handphone dan 3 unit sepeda motor yang dikendarai keempat pelaku.

“Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun,” tutupnya.

Jurnalis : Dian pramudja

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Struktural Jakarta dan Solusi Menuju Kesejahteraan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Unit Reaksi Cepat Polsek Lubuk Basung Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Diduga Kongkalikong Sindikat Berkedok Jual Beli Mobil COD 30 jt Raib
Pembentukan Koprasi Merah Putih di Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri
Senator Dailami Tegas Tolak Judi Menjadi Pemasukan Negara
Kapolres Agam Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media: Sinergitas Mewujudkan Kamtibmas Yang Kondusif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:13 WIB

Respon Cepat, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Penyerang Warga Gunakan Sajam di Pondok Bahar

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Isu Struktural Jakarta dan Solusi Menuju Kesejahteraan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:07 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:03 WIB

Unit Reaksi Cepat Polsek Lubuk Basung Amankan Pelaku Curanmor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan dalam Hitungan Jam

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:59 WIB

Polres Agam Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Yang Berkebutuhan Khusus, Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights