
Kampar – Warga Desa Kusau Makmur, Kabupaten Kampar, menyampaikan ultimatum kepada PT Arindo Trisejahtera 1 (ATS 1) terkait dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021. Aksi penyampaian aspirasi berlangsung pada Jumat (26/09/2025) dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta unsur pemerintah desa.
Tokoh masyarakat, Mulyono, menilai perusahaan perkebunan tersebut tidak hanya lalai terhadap kewajiban sosial, tetapi juga disebut pernah terjadi insiden yang merugikan warga.
“Warga kami, Aris Kunandar Pasaribu, sempat mengalami tindakan kekerasan setelah dituduh mencuri TBS. Padahal semestinya diserahkan kepada aparat kepolisian, bukan main hakim sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Karang Taruna Desa Kusau Makmur, Tarmiji Tahir, menyoroti belum adanya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun pemberdayaan masyarakat.
“Janji perusahaan harus diwujudkan sesuai aturan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari unsur tokoh agama, Zulfazli mengingatkan bahwa konflik agraria bisa muncul jika perusahaan tidak segera membuka ruang dialog.
“Kami berharap PT ATS 1 menanggapi tuntutan warga secara bijak agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” katanya.
Pj Kepala Desa Kusau Makmur, Jaka, juga menegaskan bahwa ketentuan Permentan 18/2021 harus dipatuhi.
“Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat sekitar melalui pola kredit, bagi hasil, hibah, atau kemitraan lain. Pemerintah desa siap memediasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ATS 1 belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat.







