Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa mereka tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan jawaban atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers, dan jika proses itu tidak mencapai kesepakatan, baru bisa ditempuh jalur hukum, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa tafsir tegas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

“Norma yang tidak jelas berpotensi menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers,” ujar Guntur.

MK, ini memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan perlindungan hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. MK menekankan, penyelesaian sengketa akibat karya jurnalistik harus mengedepankan pertimbangan Dewan Pers.

Dengan keputusan ini, posisi wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistik semakin jelas dan terlindungi dari risiko kriminalisasi.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka
Mayjen (Purn) Tatang Zaenudin: Indonesia Harus Siap Mundur dari BOP Jika Prinsip Perdamaian Dilanggar
PENGUMUMAN STOP PERS
Keluarga Besar Mata Aktual News Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Try Sutrisno
PENGUMUMAN STOP PERS
Tangcity Mall Fasilitasi Salat Tarawih Berjamaah, Pengunjung dan Tenant Sambut Positif
Digitalisasi dan Derasnya Arus Informasi, Peran Pers Kian Strategis
Pimpinan Redaksi Mata Aktual News Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:25 WIB

VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:18 WIB

Mayjen (Purn) Tatang Zaenudin: Indonesia Harus Siap Mundur dari BOP Jika Prinsip Perdamaian Dilanggar

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:43 WIB

PENGUMUMAN STOP PERS

Senin, 2 Maret 2026 - 18:44 WIB

Keluarga Besar Mata Aktual News Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Try Sutrisno

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:45 WIB

PENGUMUMAN STOP PERS

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Tigaraksa Serbu Pangan Murah Jelang Idul Fitri

Selasa, 17 Mar 2026 - 19:00 WIB

Pemerintahan

Rudy Susmanto Minta Kades Gunung Picung Bangun Desa dengan Hati

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:48 WIB

Verified by MonsterInsights