Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa mereka tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan jawaban atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers, dan jika proses itu tidak mencapai kesepakatan, baru bisa ditempuh jalur hukum, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa tafsir tegas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

“Norma yang tidak jelas berpotensi menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers,” ujar Guntur.

MK, ini memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan perlindungan hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. MK menekankan, penyelesaian sengketa akibat karya jurnalistik harus mengedepankan pertimbangan Dewan Pers.

Dengan keputusan ini, posisi wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistik semakin jelas dan terlindungi dari risiko kriminalisasi.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desri Arwen Sentil Pengurus IKSM: Organisasi Jangan Hidup dari Seremonial
Antam Raup Triliunan, Aktivis Soroti Nasib Warga Sekitar Tambang Pongkor
Milad Setahun MataAktualNews, Redaksi Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
Polemik Ketenagakerjaan di PT Sumed Baru Industry, Partai Buruh dan LSM Turun Tangan!
Kubu Roy Suryo: Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Tak Pernah Hadir Panggilan Hakim
Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Dasco Bahas Program Strategis Nasional di Istana Merdeka
Operasi Zebra 2025 Dimulai, Upaya Korlantas Polri Ciptakan Lalu Lintas Aman Jelang Nataru
Kapolda Banten Pimpin Apel Operasi Zebra Maung 2025, Tekankan Disiplin Berlalu Lintas dan Penurunan Angka Kecelakaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:36 WIB

Antam Raup Triliunan, Aktivis Soroti Nasib Warga Sekitar Tambang Pongkor

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:55 WIB

Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:42 WIB

Milad Setahun MataAktualNews, Redaksi Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

Polemik Ketenagakerjaan di PT Sumed Baru Industry, Partai Buruh dan LSM Turun Tangan!

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

Kubu Roy Suryo: Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Tak Pernah Hadir Panggilan Hakim

Berita Terbaru

Pemerintahan

Rumah Warga Roboh di Kresek, Bupati Tangerang Gerak Cepat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:50 WIB

Verified by MonsterInsights