Jakarta | Mata Aktual News – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa mereka tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan jawaban atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. Menurut Mahkamah, penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers, dan jika proses itu tidak mencapai kesepakatan, baru bisa ditempuh jalur hukum, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa tafsir tegas, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
“Norma yang tidak jelas berpotensi menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers,” ujar Guntur.
MK, ini memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan mengutamakan mekanisme dan perlindungan hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. MK menekankan, penyelesaian sengketa akibat karya jurnalistik harus mengedepankan pertimbangan Dewan Pers.
Dengan keputusan ini, posisi wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistik semakin jelas dan terlindungi dari risiko kriminalisasi.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







